Pemko Banjarbaru

Banjarbaru Terapkan PPKM Level III, Simak Aturan Lengkapnya

apahabar.com, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Seiring…

Featured-Image
Beda dengan Banjarmasin, Banjarbaru merespons instruksi KPC-PEN dengan memberlakukan PPKM level III. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Seiring keluarnya instruksi dari pusat, surat keputusan bersama atau SKB Forkopimda bakal diteken Pemkot Banjarbaru.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) baru saja memasukkan Kota Banjarbaru dan Banjarmasin dalam status penyebaran Covid-19 level III atau situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.

“Insyaallah dalam waktu 1 atau 2 hari akan buat edaran keputusan Forkopimda berkaitan dengan kondisi terkini Banjarbaru di level III,” ujar Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin Rabu (21/7).

Meski begitu, penerapan PPKM level III sepertinya akan dimulai lebih dulu sebelum SKB Forkompimda diteken.

“Dimulai dari hari ini sampai 31 Juli. Semoga dari level III berubah ke level II, kita tidak ingin naik ke level IV, karena level IV ini PPKM Darurat,” ucapnya.

Sementara aturan pada PPKM level III, kata Aditya, sepenuhnya mengikuti arahan pusat.

“Kita mengikuti aturan yang ditetapkan pusat, aturan PPKM level III,” tegasnya.

WFO hingga Belajar Daring

Resmi! PPKM Banjarmasin Hampir Level III

PPKM level III mengatur WFO sektor non-esensial sebanyak 25 persen. Sementara proses belajar mengajar 100 persen daring.

“Restoran atau kafe hanya pesan antar atau dibawa pulang,” kata Aditya.

Mal atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat. Pun, fasilitas umum ditutup sementara waktu.

Karenanya, Aditya meminta solidaritas semua elemen masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika tak ingin Banjarbaru menerapkan PPKM darurat.

“Kami berharap kerja sama seluruh komponen masyarakat, jaga prokes. Mari kita bersama sama menekan penyebaran Covid-19. Agar Banjarbaru tidak naik ke level IV (PPKM Darurat),” harapnya

Diwartakan sebelumnya, Pemkot Banjarmasin memastikan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III belum akan diterapkan.

Hal tersebut sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (21/7) siang.

"Status Banjarmasin masih di level dua hampir menuju level 3. Itu yang perlu kita sepakati," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Meski begitu, Ibnu menyampaikan telah mempersiapkan dan mendirikan Rumah Sakit (RS) darurat dalam menampung pasien Covid-19. Mulai dari menambah kapasitas tempat tidur sekitar 50 persen.

Untuk tahu saja, meminjam laporan Dinkes Banjarmasin 12-18 Juli, penularan Covid-19 di Banjarmasin telah mencapai 93 kasus per 100 ribu penduduk, pasien perawatan di rumah sakit 35 kasus per 100 ribu penduduk, dengan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR mencapai 76 persen.

PPKM level III diukur dari tiga indikator. Pertama, tren terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 50-150 kasus per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.



Komentar
Banner
Banner