bakabar.com, BANJARBARU – Tempat pariwisata di Banjarbaru tak mendapat kelonggaran syarat dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM. Dengan demikian, tidak ada tempat pariwisata yang dibuka selama kebijakan itu diterapkan.
“Sementara belum ada,” ujar Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman kepada bakabar.com, Senin (8/6) siang.
Katanya, tempat yang mendapat kelonggaran aturan pihaknya hanya usaha kuliner.
“Yang (dari) bidang kami (saat ini) baru rumah makan yang boleh. Cafe boleh,” tambahnya.
Hal ini diungkapkannya sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru terkait peraturan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Banjarbaru.
“Ada di SK Walikota,” jelasnya.
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga di Banjarbaru, Ana menyayangkan tidak adanya kelonggaran aturan di tempat wisata.
“Anak-anak sudah lama di rumah saja, pengennya ngajak ke tempat wisata, tapi tetap ikuti protokol Covid-19,” ujarnya.
Seperti halnya di daerah lain yang masih di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) katanya, tempat wisata boleh dibuka dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
“Iya saya tau Covid-19 masih mengancam, tapi kita juga perlu hiburan biar tidak suntuk di rumah terus, mall kan buka, kenapa tempat wisata tidak,” katanya.
Seperti diketahui, PKM pada dasarnya berpola sama dengan PSBB namun lebih melonggarkan pelan-pelan kran aturan kegiatan masyarakat.
Editor: Muhammad Bulkini