Kalsel

Banding Ditolak, Polda Kalsel Pecat Bripka Bayu Secara Tidak Hormat

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaku pemerkosa mahasiswi ULM, Bripka Bayu Tamtomo resmi dipecat secara tidak hormat. Sebelumnya,…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i memastikan Bripka Bayu Tamtomo dipecat secara tidak hormat. Foto-apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelaku pemerkosa mahasiswi ULM, Bripka Bayu Tamtomo resmi dipecat secara tidak hormat.

Sebelumnya, Bayu melakukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kalsel. Namun banding itu ditolak.

Lantas, PTDH Bayu sendiri ditetapkan sesuai sidang banding kode etik Bidang Propam dan Bidang Hukum Polda Kalsel, Rabu (26/1).

“BT (Bayu Tamtomo) sudah ditetapkan PTDH, sesuai hasil sidang banding kode etik, kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i, Kamis (27/1).

Setelah itu, Polda Kalsel akan segera melaksanakan acara pelepasan Bayu dihadiri ataupun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.

“Biasanya yang bersangkutan tidak mau hadir. Ya silakan saja, yang penting kami sudah lakukan pemecatannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rifa’i mengatakan, sidang kode etik terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Bayu terkait kasus pemerkosaan mahasiswi telah diputuskan.

Diungkapkan, bahwa putusan itu diterbitkan pada pada 2 Desember 2021 lalu. “Dilaksanakan tanggal 2 Desember 2021,” ujar Rifa’i.

Dijelaskan Rifa’i, bahwa ada dua hal yang termaktub dalam putusan sidang kode etik tersebut.

Pertama Bayu dinyatakan sudah tak layak sebagai anggota Polri. Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan agar Bayu di-PTDH.

“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” kata Rifa’i.

Seperti diketahui, Bayu Tamtomo merupakan terdakwa kasus pemerkosaan salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat berinisial D.

Pada 11 Januari lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Bayu 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bayu.

Belakangan vonis itu diprotes korban, lantaran hukuman itu dianggap terlalu ringan.

Selain itu, Fakultas Hukum ULM, tempat bernaung D turut pasang badan atas kasus ini.

Dalam pernyataan tertulisnya mereka mendesak agar Polda Kalsel segera menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bayu.

“Pihak Kepolisian Khususnya Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo,” ujar Dekan FH ULM Abdul Halim Berkatullah melalui pernyataan tertulisnya Senin malam (24/1).

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM, “Krating Daeng” Buatan Bripka Bayu Masih Misteri

Terbongkar Bayu Tamtomo Belum Dipecat, Kabid Humas Polda Kalsel: Masih Proses

Komentar
Banner
Banner