Bisnis

Bandara Syamsudin Noor Kembali Sandang Status Internasional

Bandara Syamsudin Noor kini berstatus internasional lagi, usai diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2025.

Featured-Image
Bandara Syamsudin kembali berstatus internasional. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor kini berstatus internasional lagi, usai penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2025.

Keputusan menteri tersebut diterima Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Fitri Hernadi, melalui surat elektronik, Rabu (4/6) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kembalinya status ini membuka peluang besar bagi Kalsel untuk kembali terhubung secara langsung dengan berbagai negara.

"Beberapa maskapai telah menyatakan kesiapan membuka rute penerbangan ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga destinasi di Timur Tengah seperti Mesir dan Jeddah," klaim Fitri.

"Kami bersama PT Angkasa Pura I akan segera menyiapkan segala keperluan operasional untuk penerbangan internasional," sambungnya.

Perlu diingat status internasional ini tetap bersyarat. Dalam surat keputusan juga tercantum bahwa status ini akan dievaluasi jika dalam 24 bulan tidak ada aktivitas penerbangan luar negeri.

Sementara GM PT Bandara Syamsuddin Noor, Khaerul Assidiqi, menegaskan dua negara yang berpeluang besar menjadi rute awal adalah Malaysia dan Singapura.

"Kedua negara itu merupakan tujuan terbanyak penumpang asal Kalimantan Selatan," terangnya.

Sebagai pengingat saja, status internasional bandara kebanggan warga Kalsel ini sempat dicabut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024

Selanjutnya Pemprov Kalsel dan Angkasa Pura I bergerak cepat menyusun strategi, termasuk memperpanjang runway sepanjang 500 meter demi memenuhi standar bandara internasional.

Editor


Komentar
Banner
Banner