Tak Berkategori

Bandar Togel Masuk Jebakan ‘Batman’

apahabar.com, BANJARMASIN – Misran alias Imis tak mengira saat tengah merekap nomor judi toto gelap (togel)…

Featured-Image
Imis, bandar judi togel diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Misran alias Imis tak mengira saat tengah merekap nomor judi toto gelap (togel) dirinya dalam pengawasan polisi. Lantaran jelas aksinya melawan hukum, petugas pun tak kesulitan menangkap lelaki berusia 40 tahun ini.

Usai terperangkap jebakan ‘batman’, tersangka pun digelandang anggota Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dari sebuah warung yang berada di Desa Tapus Tengah RT 003, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (25/9/2019).

Selain mengamankan Imis ke Mako Polres HSS, petugas juga membawa sejumlah barang bukti satu buah buku tulis yang beberapa lembarnya bertuliskan angka togel, dua lembar kertas yang bertuliskan angka togel, sebuah Handphone Merk VIVO Warna Biru serta Uang Tunai perjudian sebesar Rp 50.000.

Informasi yang dihimpun bakabar.com menyebutkan, pengungkapan tindak pidana judi online alias togel tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas seorang pria yang menjadi pengepul kupon putih di kawasan Desa Tapus Tengah, Kecamatan Amuntai Tengah.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas berpakaian sipil melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Misran alias Imis. Namun petugas tidak mau gegabah untuk mengamankan pelaku tanpa barang bukti.

Polisi pun melakukan pengintaian di mana pada saat itu Misran alias Imis tengah duduk di sebuah warung sembari minum kopi. Selain itu pria perawakan kurus ini sedang memegang kertas putih yang belakangan diketahui rekapan nomor togel.

Bahkan beberapa orang yang nampak keluar-masuk ke warung itu menambah kecurigaan petugas bahwa ada sesuatu di dalam warung tersebut yang dilakukan oleh pelaku.

Tidak mau kehilangan momentum, petugas yang sudah siaga langsung menggerebeknya. Tepat pukul 13.30 wita, Misran alias Imis tak bisa mengelak, dia akhirnya mengakui jika sejumlah rekapan nomor togel didalam buku dan sobekan kertas serta uang sebanyak Rp50 ribu itu digunakannya untuk berjudi.

Kepada petugas, warga Desa Tapus Tengah RT 002, Kecamatan Amuntai Tengah itu juga mengaku baru beberapa bulan melakukan aktivitas sebagai pengepul togel online. Menurutnya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa melakoni bisnis terlarang itu.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komaruddin saat dikonfirmasi bakabar.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (28/9) pagi membenarkan penangkapan terhadap seorang terduga pengepul togel di sebuah warung yang terletak di Desa Tapus Tengah, Kecamatan Amuntai Tengah pada Rabu lalu.

“Iya benar. Rabu siang kemarin sekira pukul 13.30 wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Misran alias Imis yang sedang merekap nomor judi Jenis togel sambil memegang Handphone,” kata Iptu Komarudin.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna menangkap bandar togel jaringan tersangka Misran alias Imis Ini. "Identitas bandarnya sudah kita ketahui dan akan segera kita tangkap," tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka Misran alias Imis diganjar dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kita berkomitmen akan sikat habis segala bentuk perjudian di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan tak lupa ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, kita juga berharap kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan guna memberantas tindak kejahatan,” pungkas Iptu Komarudin.

Baca Juga: Malam Tadi, Polisi Sikat Penjual Togel di Pandawan HST

Baca Juga: Bulan Ramadan, Bukannya Perbanyak Ibadah Armain Malah Asik Rekap Togel

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner