Kalsel

Bak Kacang Lupa Kulit Jaksa Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun Bripka Bayu Tamtomo (34) sudah dipecat, bukan berarti sengkarut penanganan kasus pemerkosaan…

Featured-Image
VDPS (kanan) sempat diminta oleh seorang jaksa untuk tidak melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke kampus. Kiri, Bripka Bayu usai mengikuti prosesi pemecatan tidak hormat di Polresta Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun Bripka Bayu Tamtomo (34) sudah dipecat, bukan berarti sengkarut penanganan kasus pemerkosaan VDPS (25) terselesaikan.

VDPS yang kini masih trauma rupanya banyak mengalami perilaku intimidatif selama berjuang seorang diri mencari keadilan.

Ya, banyak yang tak tahu bahwa VDPS telah dirudapaksa oleh seorang polisi di tempatnya magang.Bahkan pihak kampus sekalipun.

Pihak ULM sebagai kampus tempat VDPS menimba ilmu hanya tahu dari media sosial. Setelah tahupun, Bripka Bayu telah divonis atau berstatus terpidana pemerkosaan.

Sebelumnya, di kepolisian VDPS sudah mendapat perlakuan 'beda'. Seorang anggota polisi mempersoalkan ketidaktahuan VDPS mengenai Bripka Bayu yang sudah memiliki istri saat dia melapor ke Polresta Banjarmasin. Seorang polisi lainnya menyindir VDPS yang tak menggunakan jilbab.

Skandal Pemerkosaan Mahasiswi ULM, Jaksa: Lapor Kampus Tak Perlu

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner