Nasional

Badan Intelijen Negara: Pemindahan IKN Minimalisir Ancaman Negara

apahabar.com, JAKARTA – Pemindahan Ibu Kota Negara bernama Nusantara ke Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, disebut…

Featured-Image
Ilustrasi design IKN Nusantara di Kaltim. Foto-antara.

bakabar.com, JAKARTA – Pemindahan Ibu Kota Negara bernama Nusantara ke Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, disebut dapat meminimalisir ancaman negara.

Seperti disebutkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Sabtu (12/2).

Menurutnya, pemindahan ibu kota negara ditinjau dari segi pertahanan dan keamanan, karena ibu kota negara berpotensi terhadap berbagai macam ancaman.

"Menjadi catatan penting bahwa penaklukan suatu negara secara de facto ditandai dengan keberhasilan dalam menduduki fasilitas strategis termasuk ibu kota negaranya, sebagai simbol runtuhnya sistem negara tersebut. Pemisahan ibu kota negara dengan kota-kota lain akan meminimalisir ancaman negara," kata dia dalam keterangan resminya dilansir Antara.

Selain itu kata Budi, perpindahan ibu kota negara bukan hanya soal pindahnya gedung-gedung perkantoran pemerintahan, pegawai dan pembangunan fisik saja.

"Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur berpotensi menstimulasi pertumbuhan ekonomi semakin merata ke luar Pulau Jawa. Untuk mewujudkan cita-cita itu perlu konektivitas antar wilayah dan keterkaitan yang kuat antar sektor," jelas Budi.

Sementara itu, Dewan Penasehat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Pangeran Haryo Kesumo Poeger mengatakan masyarakat di wilayahnya mendukung sepenuhnya program yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Sebab, pemindahan IKN diyakini dapat membawa perubahan dari segi ekonomi dan sosial.

“Kesultanan Kutai Kartanegara tidak ada masalah dengan adanya pembangunan IKN, karena IKN ini juga untuk Kalimantan Timur,” ucap Adji.

Sebagai informasi, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah digagas pemerintah sejak 2019. Terpilihnya Kalimantan Timur sebagai IKN mempunyai berbagai pertimbangan yakni potensinya yang luar biasa besar sebagai modal pembangunan nasional hingga lokasinya yang sangat strategis.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.



Komentar
Banner
Banner