bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus dugaan penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Kalimantan Selatan (Kalsel) awal Maret lalu?
Kini, perkaranya telah ditangani Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Terbaru, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel telah menerima berkas hasil penyidikan dari penyidik Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial Z dari Polda Kalsel kemarin,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, romadu Novelino, Rabu (30/3).
Diketahui, Z adalah pemilik 31.320 liter minyak goreng dalam kemasan yang diduga sengaja ditimbun.
Puluhan ribu liter minyak goreng tersebut ditemukan di salah satu gudang di Jalan Gubernur Subarjo, RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Jumat (4/3) lalu.
Z disangkakan dengan pasal pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan atau Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok.
RESMI! Penimbun Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng di Banjar Jadi Tersangka
Dikatakan Novelino, setelah menerima berkas hasil penyidikan kepolisian, tiga jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk sesuai surat perintah dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila untuk meneliti berkas perkara tersebut.
“Berkas akan diteliti lagi oleh tiga jaksa penuntut yang sudah ditunjuk. Jika dinyatakan lengkap, baru ditetapkan P-21. Selanjutnya diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Novel.
Lebih jauh diungkapkan Novel, sebelumnya Kejati Kalsel juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalsel bernomor : B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 10 Maret 2022.
Di situ menerangkan bahwa penyidik Polda telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Z.
Z diduga telah melakukan usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) dan / atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok,” beber Novel.
Atas SPDP yang disampaikan oleh Penyidik Polda tersebut selanjutnya Kepala Kejati Kalsel Melalui Asisten Tindak Pidana Umum Indah Laila selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
YLKI Kalsel: Usut Tuntas Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Banjar