bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru berinisial JF (49) memasuki babak baru.
Tak cuma laporan balik dugaan pencemaran nama baik, kuasa hukum pelapor yakni Supiansyah Darham juga dilaporkan ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel.
Hal itu disampaikan orang tua terlapor, Agus Gani Gerhana (65) kepada awak media di Polres Banjarbaru, Sabtu (27/8/2023) sore.
Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru Berakhir Damai, Cek Faktanya
"Hari ini kami melaporkan ke DPD KAI karena melanggar kode etik sebagai pengacara," katanya.
Agus bilang, seharusnya pengacara pelapor tidak menduga apa yang dilakukan anaknya bersama istri orang berinisial HL (39) adalah perbuatan perselingkuhan dengan laporan dugaan perzinahan.
Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Digerebek dan Dipolisikan
Sebab dijelaskannya jika saat kejadian ada rekan kerja JF di dalam indekosnya, selain itu pintu juga terbuka.
"Jadi dalam ruang tamu itu ada 3 orang dan pintu terbuka, lalu kita dilarikan ke masalah perzinahan. Sedang hasil lab (visum) belum ada sampai saat ini, dan terkait perselingkuhan itu belum ada Undang-Undangnya," jelasnya.
Sementara itu, pengacara terlapor Heny Maria Ulfah menambahkan jika pihak pelapor terlalu dini mengambil kesimpulan sedangkan proses dari pengadilan atau proses laboratorium belum keluar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru Kian Alot
"Belum keluar hasilnya sudah diviralkan, nah itu melanggar kode etik dan tidak sesuai SOP sebagai seorang pengacara. Laporan kami ke Kongres KAI sudah diterima," ucapnya.
Lantas, masih adakah harapan untuk perdamaian?
Heny menyebut jika peluang damai itu ada namun digarisbawahinya hanya untuk kasus pertama yakni dugaan perzinahan. Namun tidak untuk laporan kasus dugaan pencemaran nama baik di Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terus Berjalan, Bukti-bukti Dikumpulkan
"Kami akan bertanya dulu ke klien kami, jika tidak keberatan bisa berdamai dan mediasi di Polres Banjarbaru sesuai wilayah hukumnya. Akan tetapi di UU ITE Pasal 27 ayat (3) 2014 kayanya sudah tertutup karena dipermalukan secara moral, moril dan dirugikan materiil karena klien kami mau berangkat umrah besok harinya," tuntasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru, Terlapor Minta Berdamai
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Supiansyah Darham mengaku tak ambil pusing dengan adanya laporan ini. Sebab diyakininya, ia telah bekerja sesuai standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.
"Status FB pertama jam 2 siang. LP selesai pukul 12.30 dini hari. Setelah LP baru mengetahui siapa oknum tersebut," ucap Supiansyah.
Selain itu, klaimnya tidak membagikan video penggrebekan di media sosial, sedang status yang diunggahnya menggunakan inisial.
"Ga apa-apa. Nanti ada pembelaan dari saya sendiri," tutupnya.
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi!