bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka dugaan suap terancam dihukum hanya 5 tahun penjara.
Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar.
Saat ini Azis Syamsuddin ditahan KPK, setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (25/9) dini hari WITA.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka Azis Syamsuddin akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan tersebut.
Saat ke luar dari Gedung KPK, Azis Syamsuddin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Ia langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk UU tersebut, ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1, baik huruf a ataupun huruf b adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Adapun ancaman pidana dendanya adalah paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sementara itu, ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 13 adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
Berikut Bunyi Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang;
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Diduga Suap Mantan Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar