bakabar.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras tinggal bersama dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah,” tulis SE tersebut yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.
Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah maka akan dikenakan sanksi.
“PNS yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,” tulis SE tersebut.