Hot Borneo

Awas! Badan POM Banjarmasin Temukan 595 Produk Kosmetik Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – Melalui serangkaian pemeriksaan di pasar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banjarmasin…

Featured-Image
Petugas BB POM Banjarmasin memeriksa berbagai jenis kosmetik di sejumlah toko. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Melalui serangkaian pemeriksaan di pasar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banjarmasin menemukan ratusan produk kosmetik ilegal.

Tercatat 595 produk kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang ditemukan beredar di pasaran.

“Dari 595 kemasan, ditemukan kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 504 kemasan,” papar Kepala BB POM Banjarmasin, Leonard Duma, seperti dilansir Antara, Rabu (3/8).

“Kemudian kosmetika kedaluwarsa 64 kemasan dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan,” imbuhnya.

Adapun jenis temuan produk kosmetik TIE antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker dan sabun.

Pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, serta dinas terkait di kabupaten/kota.

Total 39 toko komestik diperiksa dengan hasil 18 toko Memenuhi Ketentuan (MK) dan 21 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Terhadap temuan produk ilegal, ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan. Kemudian pemilik toko diminta membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak lagi mengedarkan atau menjual produk kosmetik TIE.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati membeli kosmetik, baik secara daring maupun langsung membeli di toko,” tegas Leonard Duma.

“Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM, serta mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa,” tandasnya.

Seandainya masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal, dapat dilaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui nomor WhatsApp 0852 4500 4884 ataupun lewat media sosial.



Komentar
Banner
Banner