bakabar.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (24/1/2024) siang.
Dalam gelaran pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan seberat 164,33 gram sabu sabu, 11 butir ekstasi dan 0,15 gram serbuk ekstasi.
"Semua barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024 yang terdiri dari 18 kasus dengan total 19 orang pelaku," ungkap AKBP Arwin Amrih Wientama kepada awak media.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara melarutkan dengan air yang dicampur pembersih lantai dan di buang ke saluran air.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 2.476 warga Banjarmasin
"Dari 164,33 gram dengan estimasi 1 gramnya dapat dipakai 15 orang, jika dinominalkan uang bisa mencapai sebesar 256 Juta ," tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak memakai bahkan pengedar maupun menjadi bandar narkotika.
"Tetap waspada dan memberikan edukasi kepada anak maupun keluarga agar jangan sampai menjadi pemakai bahkan lebih parah lagi menjadi bandar narkoba," pungkasnya.