Tak Berkategori

Aturan Warna Plat Kendaraan Berubah Jadi Putih, Ditlantas Polda Kaltim Tunggu Regulasi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim masih menunggu regulasi dari Korlantas Polri terkait…

Featured-Image
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat diwawancarai awak media. Foto-istimewa.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim masih menunggu regulasi dari Korlantas Polri terkait rencana pemberlakuan warna dasar putih dan warna angka hitam pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Diketahui bahwa pergantian warna plat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Korlantas Polri mengeluarkan pemberlakuan terbaru yakni perubahan warna plat kendaraan. Perubahan tersebut berlaku baik kendaraan roda dua maupun roda empat kepemilikan pribadi menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu regulasi dari Korlantas Polri. Sebab hingga saat ini pihaknya belum menerika aturan teknis dari pemberlakuan tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas karena terkait dengan penyiapan material, kan terpusat dari Jakarta semua harus menunggu material untuk distribusi ke daerah-daerah,” kata Sonny dihadapan awak media pada Selasa (11/1).

Dalam pemberlakuan tersebut Sonny mengaku wilayah Kaltim siap menjalankannya. Sejauh ini tidak ada kendala, hanya saja implementasi harus ada aturan yang dijalankan khususnya mengenai petunjuk teknis (Juknis) serta petunjuk pelaksanaan (Juklak).

“Untuk kesiapan sudah dipersiapkan kalau memang sudah ada Junis dan ada Juklaknya sepertinya tinggal melaksanakan di lapangan, sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.



Komentar
Banner
Banner