Kalsel

Aturan Wajib Swab Penumpang Jakarta-Banjarmasin Ditunda, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menunda aturan Pemkot Banjarmasin yang berencana melakukan tes…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Tempo.co

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menunda aturan Pemkot Banjarmasin yang berencana melakukan tes Covid-19 asal DKI Jakarta.

“Agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan, karena masih bertentangan dengan SE GRUP Covid-19 Nomor 9. Maka sepakat untuk sementara ditunda,” kata Plh Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar, dalam surat edarannya.

Meski terus berfokus pada upaya penanganan Covid-19, namun kebijakan tetap menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Saat ini lebih baik kita fokus pada kontak erat yang masih belum diswab. Begitu juga suspeknya, ” ucap Juru Bicara Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (16/9) siang.

Selama keputusan pusat belum disahkan, Pemprov Kalsel masih menerapkan aturan sebelumnya. Perlakuan yang sama masih dijalankan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan baik melalui udara, darat atau laut.

“Iya, masih sama. Salah satu syaratnya berupa hasil rapid atau swab, “sebut Muslim.

Mekanisme yang sama masih diberlakukan yaitu pelacakan melalui pintu-pintu kedatangan seperti Bandara atau Pelabuhan. Dalam hal ini, gugus tugas juga bekerja sama dengan Kepala Karantina Pelabuhan serta pihak PT Angkasa Pura.

“Sudah ada mekanisme tracing di pintu kedatangan udara, laut, dan lainnya. Pelaku perjalanan akan dilakukan screening di sana,” imbuhnya.

Komentar
Banner
Banner