Tak Berkategori

Aturan PPKM Level III di Kabupaten HSS: Masjid hingga Ponpes Prokes Ketat

apahabar.com, KANDANGAN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III resmi dimulai di Kabupaten Hulu Sungai…

Featured-Image
Satpol PP bersama Kodim 1003 dan Polres HSS melaksanakan operasi yustisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III resmi dimulai di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sampai 8 Agustus 2021 mendatang, Kamis (28/7).

Satuan Tugas Covid-19 HSS menyampaikan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM setelah rapat di Aula Rakat Mufakat, Kantor Sekretariat Daerah setempat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.

Sedangkan kegiatan pembelajaran di pondok pesantren dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat sesuai pedoman yang diatur oleh Kementerian Agama Kabupaten HSS.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan dan bahan pangan, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Namun dengan syarat pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat dengan pengaturan teknis operasionalnya diatur oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata umum atau area publik Iainnya ditutup sementara waktu sampai wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Ketua Satgas Covid-19 HSS Achmad Fikry menyampaikan salah satu pembahasan yang disepakati yakni kegiatan pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan resepsi perkawinan, acara ataupun hajatan lainnya sementara tidak diperkenankan dilaksanakan.

“Mulai hari ini meski sudah ada jadwal, mohon maaf hajatan sementara ditunda,” kata Achmad Fikry.

Kebijakan ini disepakati sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Apabila masih tetap melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, bisa diberlakukan undang-undang kesehatan.

Kabar baiknya, tempat ibadah dipersilakan melaksanakan kegiatan ibadah, dengan prokes ketat sesuai imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya yang masih belum dicabut.

“Kepada pengurus masjid, mumpung kita masih sepakat diperkenankan beribadah berjemaah tolong patuhi prokes dengan ketat. Sehingga peribadatan bisa tetap berlangsung,” ujar Achmad Fikry.

Sementara, kegiatan keagamaan seperti pengajian, majelis taklim dan zikir tidak diperkenankan.

Bupati Fikry menjelaskan dalam rapat juga disepakati Kantor Kemenag HSS yang akan memberikan pembinaan hingga teguran bagi tempat ibadah yang tidak menaati prokes.

Pemilik rumah makan dan kafe masih diperbolehkan buka sampai pukul 21.00, dan telah diusulkan tiap pintu masuk pasar dibuat posko ditujukan bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker harus balik kanan.

Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab HSS juga terus melaksanakan operasi yustisi penerapan Perbup nomor 44 tahun 2020 di wilayahnya.

Selain itu, upaya percepatan vaksinasi terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal seperti lansia dan orang dengan komorbid.



Komentar
Banner
Banner