bakabar.com, BANJARBARU – Menginjak hari kelima masa kampanye politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru mengingatkan agar pasangan calon berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.
“Dengan mengedepankan protokol kesehatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Kota Banjarbaru dalam hal ini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 bisa menegur secara lisan dan tertulis,” ujar Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru bagian Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Normadina kepada bakabar.com, Rabu (30/9) siang.
Dijelaskannya, pemasangan alat peraga kampanye atau APK pun tidak boleh sembarangan karena semuanya sudah diatur.
“Sesuai dengan ketentuan tidak boleh dipasang di titik-titik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum atau publik kemudian di jalan-jalan utama bebas hambatan.
“Dan yang lebih penting harus berpedoman pada estetika tata letak kota Banjarbaru,” tambahnya.
APK juga harus berisi materi yang sesuai, seperti tidak berbau sara, ujaran kebencian atau menampilkan gambar Presiden.
Jika APK dinilai berisi materi yang tidak pas maka akan ditertibkan, begitu pula jika dipasang dititik lokasi yang dilarang.
Selain itu, lanjutnya beberapa kegiatan lainnya yang dilarang seperti mengadakan rapat umum kemudian perlombaan sampai pada perayaan hari ulang tahun partai politik.
“Itu tidak diperbolehkan karena itu kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” ucapnya.
Sedangkan terkait kegiatan yang diperbolehkan katanya seperti pertemuan terbatas tatap muka yang dalam hal ini telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU sendiri sudah membuat jadwal dalam bentuk keputusan KPU mengenai pembagian jadwal-jadwal tatap muka, nah itu sudah dibuat dalam bentuk tabel secara berkala mulai 26 September sampai 5 Desember itu sudah dibagikan waktunya bagi tiga pasangan calon,” terangnya.
Pembagian jadwal tersebut menurutnya cukup adil dan cukup memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan pertemuan-pertemuan meski secara terbatas.