bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, M Faisal Hariyadi mempertanyakan komitmen Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dalam mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di Banjarmasin. Sampai saat ini, kata Faisal, peraturan daerah (Perda) tentang minol masih saja tertunda.
Faisal mengakui Perda itu sudah selesai pembahasan dan tinggal ketok palu untuk disetujui. “Pihak kami tentu mempertanyakan, kenapa sampai sekarang Perda itu ditunda. Memang sebelumnya pihak pemkot meminta Perda itu ditunda, tapi alasannya kenapa? kita belum jelas,” ujarnya kepada bakabar.com.
Dengan dikeluarkannya Perda itu, maka peredaran Minol di Kota Seribu Sungai bisa saja diperketat oleh pemerintah. Sebab Perda hanya mengatur penjualannya di supermarket dan hypermarket, bahkan di jam tertentu saja.
“Kalau belum ada Perda, bagaimana kita bisa menindak yang menjual di luar ketentuan tempat yang ada, dan bisa memberikan sanksi sesuai aturan,” imbuhnya.
Faisal pun menganggap dengan penundaan Perda tersebut akhirnya ada kekosongan hukum. “Bagaimana kita menindak?” jelas dia.
Di lapangan, kata dia, masih banyak ditemukan penjualan minol tak berizin atau ilegal. Faisal berharap baik Satpol PP maupun kepolisian bisa berkoordinasi lebih intens melakukan sweeping ke tempat-tempat yang dianggap ilegal menjual Minol.
“Terakhir kabar dari teman-teman di Panitia Khusus (Pansus) yang membahas revisi Perda ini memang sudah rampung dan sudah siap disahkan, hanya saja memang pihak Pemkot minta ditunda pengesahannya,” pungkasnya.
Dari catatan bakabar.com, klaim Faisyal terkait maraknya peredaran minol di Banjarmasin ada benarnya. Sebanyak 748 botol minuman keras (miras) ilegal disita petugas Satpol PP pada Selasa (12/11) kemarin.
Miras-miras tersebut disita dari sejumlah warung makan atau resto di penjuru Banjarmasin. Antara lain, Depot Medan Jalan Ahmad Yani Km 5, Warung Medan serta Warung Cafe And Resto Jalan Veteran dan Cafe 69 Jalan Piere Tendean.
Kemudian, Royal Cafe dan Beluga Jalan Djok Mentaya, Warung Batak Jalan S Parman serta Depot Ujung Pandang Jalan Kolonel Sugiono. Di hadapan petugas, para pemilik usaha itu tak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakholol (SIUP-MB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Baca Juga: Petugas Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung Makan di Banjarmasin
Baca Juga: Ratusan Botol Miras di Satui Disita Aparat Gabungan
Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Fariz Fadhillah