bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.
Baik pada transfortasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
Peraturan ini merujuk pada terbitnya Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Dari empat peraturan yang terbit, SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transfortasi darat, layak menjadi perhatian bersama.
Pasalnya, belied itu mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di pulau Jawa-Bali. Termasuk di luar pulau Jawa-Bali kategori PPKM level 1-3.
Maka yang bersangkutan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Kendati demikian, terdapat pengecualian dalam regulasi tersebut.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan, maka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Aturan 250 Km Wajib PCR Batal!
Sekedar diketahui, Kementerian Perhubungan telah mencabut SE Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, belied tersebut sebagai revisi atas SE Menhub Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu disebutkan, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, maka wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Apabila diterapkan, maka perjalanan dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu, Kotabaru dan Tabalong wajib menerapkan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data dari Google Maps, jarak tempuh dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu, sejauh 269 kilometer. Dengan waktu tempuh 6 jam 30 menit.
Begitu pula dari Banjarmasin-Kotabaru. Termasuk ke arah Tabalong.
Di mana jarak tempuh Banjarmasin-Tabalong sejauh 250 kilometer atau selama 6 jam 22 menit.