Hot Borneo

Aturan Baru Pemerintah Ancam Nelayan Kepiting Kalsel Gulung Tikar

apahabar.com, BANJARMASIN – Nelayan kepiting di Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam gulung tikar karena aturan baru pemerintah….

Featured-Image
Pertemuan nelayan kepiting dan Komisi II DPRD Kalsel dan unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Foto-apahabar.com/Rizal

bakabar.com, BANJARMASIN – Nelayan kepiting di Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam gulung tikar karena aturan baru pemerintah.

Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 16 Tahun 2022 itu dianggap menutup keran ekspor kepiting nelayan Kalsel

Koordinator nelayan, tambak, pengusaha dan pekerja Kepiting Kalsel, Lukman Hidayatullah mengatakan akibat aturan itu jumlah pengiriman kepiting menurun.

“Sebelum ada aturan itu kita bisa kirim 10 – 50 ton, Nah setelah terbitnya aturan itu, kita hanya bisa mengirim 1 -10 ton, karena ukuran kepitingnya banyak di bawah 12 sentimeter,” kata Lukman ditemui usai pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel, Senin (26/9).

Menurutnya batasan ukuran kerapas kepiting di atas 12 sentimeter/ekor pada Pasal 8 ayat (1) tersebut menyebabkan hanya sekitar 20 hingga 30 persen dari tangkapan nelayan, petambak maupun pengumpul yang bisa diekspor.

“Kepiting bakau ini ukurannya kecil, jadi sulit untuk mencapai ukuran kerapas 12 sentimeter/ekor, yang beratnya sekitar 450 gram," jelasnya.

Sedangkan sebelumnya, kepiting yang dapat diekspor minimal seberat 160 gram/ekor.

Lukman mengungkapkan, kondisi ini jelas menyebabkan nelayan penangkap kepiting, petambak maupun pengumpul kesulitan untuk mendapatkan kepiting ukuran besar, bahkan mereka memilih berhenti menangkap kepiting.

img2

Lukman dan para nelayan, eksportir kepiting usai menemui Komisi II DPRD Kalsel. Foto-bakabar.com/Rizal

"Kalau tidak ada tangkapan kepiting, apa yang bisa diekspor keluar negeri," tegas Lukman.

Hal ini juga berdampak pada penurunan ekonomi nelayan, yang hingga kini belum pulih pascapandemi Covid-19 lalu dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kondisi nelayan saat ini cukup sulit, jangan lagi ditambah aturan yang justru menyebabkan mereka tidak bisa menjual hasil tangkapannya," ungkapnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono mengakui, Permen KKP Nomor 16 tahun 2022 ini cukup menyulitkan nelayan penangkap kepiting, termasuk petambak, pengumpul dan eksportir.

"Kalau aturan dulu memang menyebutkan ukuran kerapas 12 sentimeter/ekor atau 150 gram, sehingga mereka tetap bisa menjual hasil tangkapan kepiting," jelas Rusdi Hartono.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan keluhan nelayan, petambak, pengumpul hingga eksportir kepiting ini akan dikonsultasiken ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kita jadwalkan konsultasi pada 7 Oktober mendatang, agar bisa memberikan solusi bagi nelayan penangkap kepiting di Kalsel," jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Diakui, tidak hanya masalah ukuran kerapas kepiting yang bisa dikirim keluar negeri, namun juga kearifan lokal dan alat tangkap ikan lain, seperti cantrang yang meresahkan nelayan Kalsel.

"Karena sudah dua kali kejadian kapal nelayan yang dibakar, karena menggunakan alat tangkap cangkrang, yang merusak kelestarian laut," tambah Imam Suprastowo.

Komentar
Banner
Banner