bakabar.com, BARABAI – KPU Hulu Sungai Tengah (HST) menyiapkan aturan bagi pemilih disabilitas.
Komisioner bidang perencanaan data dan informasi KPU HST, Abdul Hadi mengatakan, aturan tersebut masih berbentuk draf. Isinya untuk mengantisipasi kendala yang dialami oleh penyandang disabilitas.
Hadi merinci, dari DPT 184.855, ada 1.095 penyandang disabilitas yang memiliki hak suara pada Pilkada Kalsel 2020 ini di HST.
Rinciannya, penyandang disabilitas sensorik dalam sebanyak 303 orang. 148 laki-laki dan 155 perempuan.
Untuk disabilitas fisik jumlahnya 496 orang. 210 di antaranya laki-laki dan 286 perempuan.
Disabilitas intelektual sebanyak 59 orang. 25 laki-laki dan 34 perempuan.
Sedangkan penyandang disabilitas mental sebanyak 237 orang. 128 laki-laki dan 109 perempuan.
KPU, kata Hadi akan memberikan perlakuan khusus kepada mereka. Khususnya bagi penyandang disabilitas sensorik.
"Kami akan menyiapkan alat bantu. Nama paslon di surat suara menggunakan huruf braille. Teknisnya nanti, satu TPS, satu alat bantu," kata Hadi belum lama tadi.
Jika para penyandang disabilitas menemui kendala saat pencoblosan atau tidak bisa mencoblos secara normal, lanjut Hadi, bisa saja didampingi keluarga atau petugas KPPS.
"Syaratnya dengan menandatangani surat pernyataan dan disaksikan para saksi pasangan calon di TPS," ujar Hadi.
Sementara ini, KPU HST masih menunggu PKPU yang mengatur teknis bagi difabel pada saat pencoblosan 9 Desember 2020.
Mengingat petugas KPPS perlu dibekali pengetahuan dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) .
Namun diterangkan Hadi, sebelum ada PKPU, Bimtek lanjut belum bisa dilakukan.
"Aturan ini masih dalam bentuk draf. Jadi Bimtek belum bisa dilakukan, kalau PKPU sudah keluar baru bisa Bimtek. Khusus untuk KPPS," tutup Hadi.