bakabar.com, BANJARMASIN – Selama Ramadan 1442 hijriah, Pemerintah Kota Banjarmasin menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
PNS di Banjarmasin akan pulang lebih awal. Pada Senin-Kamis, mereka akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, dari pukul 08.00 hingga 10.30 wita.
"Jam istirahatnya pukul 12.00 hingga 12.30 wita. Jam pulangnya saja yang dipercepat," ujar Pj Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar, Selasa (13/4).
Menariknya, penyesuaian jam kerja itu juga berlaku bagi ASN yang work for home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan WFH guna mengurangi penularan Covid-19 di lingkup Pemkot Banjarmasin.
"Waktu total jam kerjanya tetap sekitar 32 jam per bulannya," ucapnya.
Adapun kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan telah dirilis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Jam kerja PNS selama Ramadan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.