bakabar.com, BANJARMASIN – Aparat kepolisian kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Desa Ilir Mesjid NO 025 RT 002, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, Senin (5/10) siang sekira pukul 13.30 WITA.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan didapati seorang pria berinisial R alias Bagong (28), warga jalan Kenanga RT 004, Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan.
Bagong ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat total 1,34 gram, yang dikemas dalam plastik klip menjadi 5 paket hemat siap edar.
"Sudah diamankan di Polres HSU bersama sejumlah barang bukti," ujar Iptu Siswadi kepada bakabar.com melalui gawainya, Selasa (6/10).
Saat penggeledahan, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa Handphone merk Xiomi warna hitam lengkap dengan sim card, timbangan digital warna silver dan dua bungkus plastik piper klip
"Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang melakukan transaksi dengan dua orang rekannya," jelas Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswandi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Siswandi.