Tak Berkategori

Asyik Berjualan, Pelayan Warung Non-Halal di Banjarmasin Tertangkap Basah

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin kembali beraksi. Aparat penegak hukum daerah…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin kembali beraksi.

Aparat penegak hukum daerah itu menyisir sejumlah daerah yang terindikasi terdapat warung makan yang buka, Senin (20/5) siang. Hasilnya sejumlah warung makan terjaring. Bahkan, yang berlabel non-halal.

Satpol PP memulai aksinya sekitar jam 10 pagi. Dimulai dari kawasan Jalan Ahmad Yani. Masuk ke lingkup perusahaan Pulau Baru, petugas belum juga menemukan buruannya.

Tak puas, mobilnya diarahkan sampai ke Jalan Pramuka. Belum mendapatkan hasil, petugas terus menyisir Jalan Pramuka.

Lalu, tembus ke Jalan Veteran. Sampai akhirnya belok ke kiri, untuk mengawasi tempat makan di sekitaran Jalan Gatot Subroto.

Usaha petugas pun tidak sia-sia. Salah satu tempat makan: Warung Nasi campur Pontianak 36 kedapatan membungkuskan makanan kepada seorang pelanggan. Tertangkap basah, para pelayan di sana pun tidak bisa mengelak lagi.

“Katanya kemaren tutup,” kata salah seorang petugas.

Alhasil, petugas membawa KTP dari salah seorang pelayan di warung tersebut sebagai jaminan. Agar pemilik tempat makan tersebut bisa datang untuk memberikan keterangan.

Rupanya, dari penelusuran lanjutan, warung tersebut adalah warung yang menjajakan makanan non-halal.

“Mau halal atau non-halal tidak ada pengecualian, kita harus saling menghormati,” tanda Mulyadi, Kepala Bidang Seksi Penegakkan Satpol PP.

Menurut Mulyadi, warung nasi campur Pontianak 36 ini sebelumnya sudah pernah didatangi oleh petugas.

“Sebelumnya janji mau tutup, tapi ternyata tetap buka maka akan kita tindak,” ujar Mulyadi.

Beranjak dari warung tersebut, Satpol PP bertolak menuju Jalan Mahat Kasan VI. Di sana petugas juga menemui sebuah tempat makan yang buka, yaitu depot Tori Gayu.

Namun di depan pintunya tertulis hanya melayani bungkus. Saat disambangi ternyata sang pemilik adalah seorang wanita tua bernama Lee Kim Jan Nio.

Lee Kim Jan Nio mengaku baru tinggal 2 tahun di Banjarmasin. “Saya perantauan, jualan juga barusan aja jadi gak tau ada Perda seperti ini. Kalo tahu juga saya tidak bakal langgar. Malu sama tetangga,”ungkapnya.

Dia juga meminta maaf kepada petugas karena ketidaktahuannya atas peraturan yang ada. “Banyak banyak minta maaf pak,”harapnya. Namun petugas tetap menyita KTP nya dan meminta anaknya untuk datang ke kantor, esok hari.

Baca Juga:Bulan Puasa: Produsen Rokok di Kalimantan Rugi Rp 20 Miliar

Baca Juga:Gelar Jualan di Dini Hari Ramadan, Dua Gadis Cantik Ini Bantah Disebut Warung Jablay

Reporter: AHC07
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner