Pemilu 2024

ASN Pamer Jersey 02, PDIP Kota Bekasi Minta Bawaslu Kerja Profesional

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto menyoroti kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di lingkungan Pemerint

Featured-Image
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau jalur perbatasan Kota Bekasi - DKI Jakarta, dekat pasar Sumber Arta Bekasi (Foto: apahabar.com/Arya Putra)

bakabar.com, BEKASI - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto menyoroti kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tri meminta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus tersebut secara adil dan  profesional.

“Saya kira Bawaslu sebagai wasit dalam satu proses perhelatan pemilu ini tentunya kita dorong untuk adil, kerja secara profesional dan nanti akan terlihat apakah ini memenuhi unsur sengaja dan ketidaksengajaan,” kata Tri kepada awak media, Kamis (4/1) malam.

Baca Juga: Buntut ASN Kota Bekasi Diduga Tak Netral, Bawaslu Gelar Rapat Pleno

Dirinya menyebut, pihaknya bakal terus mengawal kasus dugaan pelanggaran ASN ini hingga tuntas.

“Dan kami dari partai politik tentu juga mencoba untuk kemudian mengawal proses yang ada,” ujarnya.

Kendati demikian, Tri yang juga merupakan mantan Wali Kota Bekasi mengatakan, bahwa dia mengenali sejumlah camat yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, mereka merupakan ASN dengan integritas yang baik.

“Tapi saya punya keyakinan bahwa, pada camat dan pejabat yang hadir, mereka memiliki integritas, memiliki suatu komitmen pada saat menandatangani pakta integritas, bahwa mereka tidak akan melacurkan jabatannya. Dan mereka akan tetap konsisten mengawal pemilu yang jujur dan adil,” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Stop Kasus Anak TK Teriak ‘Prabowo Satu Putaran’ di Pamekasan

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengungkap pihaknya menerima laporan 13 orang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan tersebut berkaitan dengan foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.

“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.

Baca Juga: Respons Pj Wali Kota Bekasi Soal ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2

Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis teregistrasi dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan selama 14 hari ke depan.

Editor


Komentar
Banner
Banner