bakabar.com, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru melarang ASN cuti dan bepergian selama libur natal dan tahun baru.
Hal itu disampaikan BKPP Kota Banjarbaru melalui pengumuman di akun sosial medianya.
Tertulis dalam pengumuman tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Meteri PANRB No. 13/2021 yang tertulis ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Selain itu, juga dari surat edaran nomor 26/2021 yang berbunyi ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengaku masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait persiapan natal dan tahun baru di Kota Idaman.
“Nah, ini kami masih menunggu surat instruksi resmi dari pemerintah pusat,” katanya saat ditemui bakabar.com di Lapangan Murdjani Jumat (17/12).
“Kalau sudah inmend nya keluar atau inpresnya keluar insyaallah kita akan mengeluarkan edaran berkaitan natal dan tahun baru,” tegasnya.