bakabar.com, JAKARTA – Syarat memiliki rumah subsidi untuk Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri kini maksimal bergaji Rp 8 juta/bulan.
Pemerintah telah memutuskan skema pembiayaan rumah bagi para abdi negara itu saat rapat pengadaan rumah yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di kediaman dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat.
Turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Dalam skema pembiayaan rumah ini juga memperbolehkan para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah memiliki rumah untuk menggunakan pada kepemilikan rumah kedua.
Artinya, mereka bisa mendapatkan rumah subsidi sekalipun telah memiliki rumah lain. Asalkan, mereka sebelumnya belum pernah mengambil rumah subsidi.
Pemerintah telah merampungkan skema pembiayaan rumah bagi mereka. Skema tersebut mengikuti ketentuan rumah subsidi yang sudah ada. Hanya saja batasan penghasilannya kini diubah menjadi Rp 8 juta per orang.
Awalnya, aparatur maupun masyarakat untuk bisa membeli rumah subsidi maksimal bergaji Rp4 juta.
“Sehingga ASN golongan III bisa masuk di situ, TNI, Polri masuk di situ, semua skema sama, uang mukanya, bunganya, tenornya, cuma ASN tidak perlu membangun tetapi membeli,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan dikutip dari Medcom.id.
“Pokoknya rumusannya nanti dibuat,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dikutip dari Detik.com melanjutkan.
Baca Juga:April, 330 ASN di Tanbu Naik Pangkat
Pemerintah, kata JK yang juga ketua tim pengembangan perumahan ASN, TNI, dan Polri ini, menargetkan 1 juta orang yang merupakan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polisi bisa membeli rumah dengan skema baru di 2019 ini.
Sampai saat ini, terdapat 945 ribu ASN, 275 ribu TNI, dan 360 ribu anggota Polri yang belum memiliki rumah.
Hunian apa yang akan diprioritaskan pemerintah bagi para abdi negara?
Kepada Real Estate Indonesia (REI), JK meminta memprioritaskan hunian vertikal alias rumah susun (rusun) bagi para abdi negara.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dikutip dari Detikcom mengatakan skema yang disiapkan pemerintah mulai dari tanpa uang muka (down payment/DP) hingga tenor yang lebih panjang dari skema kredit pemilikan rakyat (KPR) biasanya.
“Intinya kredit kepemilikan rumah yang opsional. Jadi ASN, TNI, Polri, disediakan opsi apabila membutuhkan rumah maka ada kredit yang dasarnya kredit multiguna tanpa DP, jadi nol DP-nya, dan tenornya lebih panjang dari biasanya. Jadi kalau KPR biasanya 15 tahun, ini bisa 30 tahun dan bisa melewati usia pensiun,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.
Bambang menyebutkan skema pembiayaannya juga bisa dengan pemotongan langsung yang berasal dari gaji para PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang memang belum memiliki rumah.
Selain disesuaikan dengan kemampuan pekerja, batas waktu cicilan rumah maksimal hingga 20 tahun.
Baca Juga:Gerakan 1000 Tumbler di Banjarmasin, Bakeuda Bagi-bagi 160 Botol ke ASN
Editor: Fariz Fadhillah