Kalsel

Armada Batu Bara Nebeng Fasum, Puluhan Pemuda Kotabaru Turun ke Jalan

apahabar.com, KOTABARU – Puluhan warga tergabung dalam Aliansi Pemuda Kotabaru (APK) menggelar aksi unjuk rasa, Senin…

Featured-Image
Puluhan massa dari APK menggelar aksi damai sebagai bentuk protes ihwal masih melintasnya armada tambang di jalan umum. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Puluhan warga tergabung dalam Aliansi Pemuda Kotabaru (APK) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (25/10).

Aksi ini bentuk protes terhadap aktivitas PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang armadanya kerap melintasi jalan atau fasilitas umum (fasum) di Desa Salino, Kecamatan Pulau Tengah.

Massa datang membentangkan spanduk bertulisan ‘Kami menuntut keadilan’. Hal itu juga disuarakan dengan lantang oleh Koordinator Aksi, Wahyu Setiaji.

Dalam orasinya, Wahyu Setiaji bilang, sudah jelas bahwa warga Kotabaru telah mengetahui PT STC beroperasi menambang batubara di Pulau Laut Tengah, lebih satu tahun.

Namun demikian, syarat-syarat belum dapat dipenuhi, dan ditaati oleh pihak perusahaan.

Sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 ayat 1 tahun 2012 tentang pengaturan pengguna jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, yang berbunyi, "Setiap angkutan hasil tambang dilarang melewati jalan umum dan harus membikin jalannya sendiri," kata Wahyu.

Selain itu, ada beberapa tuntutan disampaikannya dalam aksi itu. Di antaranya: Pertama, meminta kepada pihak PT STC segera menyelesaikan administrasi, dan syarat syarat sebelum aktivitas pertambangan batu-bara dilanjutkan, sesuai dengan apa yang sudah termaktub dalam Peraturan Daerah No 3 tahun 2012.

Kedua, agar Dinas Perhubungan Kotabaru segera bertindak, dan menindak truk batu bara yang sudah melintasi jalan umum.

Ketiga, pemerintah daerah sebagai controlling, agar dapat bersikap tegas kepada perusahaan yang sudah melanggar aturan, atau menggunakan jalan umum.

“Nah, yang terakhir, segera harus dibuat peraturan khusus Kabupaten Kotabaru. Bahwa, setiap truk atau armada perusahaan tambang agar membuat jalan sendiri. Bukan menggunakan jalan umum,” ujarnya.

Sementara, dikonfirmasi wartawan via telepon WhatsApp, Humas PT STC Rizal Sakke, membenarkan adanya aksi unjuk rasa oleh APK.

Meski begitu, Rizal memastikan, pihaknya telah mengantongi izin yang mana telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalsel. Izin tersebut disebut Rizal masih berlaku hingga April tahun 2022 mendatang.

“Terkait Perda. Kami sudah sampaikan bahwa, kami telah mengantongi dispensasi crossing yang dikeluarkan oleh DPM PTSP hingga tahun 2022 nanti,” pungkas Rizal.

Rizal menambahkan upaya proyek overpass atau jalan khusus tengah dilakukan pembangunan. Namun, masih dalam tahap pembebasan lahan seluas 50 persen.

“Intinya, kami komitmen. Setelah rampung pembebasan lahan, kami akan membangun Overpass,” pungkas Rizal, Senin (25/10) sore.

Aksi damai berlangsung di lokasi lintasan armada. Personel Polsek Pulau Laut Tengah, dan Polres Kotabaru diterjunkan untuk melakukan pengamanan di lokasi aksi.

Komentar
Banner
Banner