Hot Borneo

Arisan Tipu-Tipu Istri Polisi di Banjarmasin, Nasib Briptu MS di Ujung Tanduk

apahabar.com, BANJARMASIN – Tertangkapnya RA (25), bandar arisan online bodong di Banjarmasin menyeret nama Briptu MS….

Featured-Image
RA dikenal memiliki gaya hidup yang tak biasa. Selain punya barang-barang branded, ia juga kerap kedapatan melakukan pesta di pusat perbelanjaan. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Tertangkapnya RA (25), bandar arisan online bodong di Banjarmasin menyeret nama Briptu MS.

Keterlibatan anggota Polresta Banjarmasin itu dikonfirmasi seorang korban yang mengaku pernah mendapat transferan arisan.

Briptu MS tak lain suami dari RA. Sehari-hari berdinas di Polresta Banjarmasin. Pria ini berlatar intelijen.

Informasi demikian dipandang Praktisi Hukum dari Borneo Law Firm, M Pazri bisa menjadi jalan masuk penyelidikan polisi.

“Jika ada bukti yang sesuai dengan Pasal 17 KUHAP dan dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, bisa saja suaminya terjerat,” ujar Pazri, Rabu (23/2) malam.

Pazri kemudian menganalisis beberapa pasal yang bisa saja menjerat Briptu MS. Briptu MS bisa saja disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana lantaran diduga turut serta atas kejahatan istrinya.

“Misal, membantu menyembunyikan kejahatan istrinya. Sangat bisa dugaannya ditetapkan sebagai tersangka, bergantung alat bukti,” ujar doktor jebolan Universitas Sultan Agung ini.

Terungkapnya penipuan RA berawal dari laporan korban ke Polresta Banjarmasin. RA menawarkan arisan melalui akun Instagram miliknya.

Modusnya, mengimingi korban keuntungan berlipat melalui keikutsertaan atau slot arisan di medsos. Misal slot Rp13 juta, dibayar dengan Rp 10 juta.

Diduga kuat, arisan fiktif itu bergulir sejak 2017 silam. Korbannya disinyalir cukup banyak. Tidak hanya warga Banjarmasin.

RA pun tak hanya dijerat polisi dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, melainkan juga Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. Termasuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Terhadap pelanggaran ini, RA bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun. Dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Menurut Pazri, RA masih bisa dikenakan pasal tambahan. Yakni tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan RA sesuai Pasal 33 UU Nomor 8/2010.

“Polisi harus tuntas mengusutnya. Dan transparan mengingat jumlah korban dan kerugiannya sudah cukup banyak,” ujarnya.

Terlepas itu, Pazri berharap polisi juga bisa segera memeriksa Briptu MS untuk menjawab sederet pertanyaan publik.

“Karena secara umum ada etika Polri ruang lingkup etika kemasyarakatan. Itu sudah dilanggar suaminya,” ujarnya.

Lantas, bisakah uang para korban kembali? Pazri bilang bisa. Lewat upaya perdata.

“Terkait masalah yang timbul karena arisan online, jika pada saat jatuh tempo, bandar tak kunjung membayar, maka dapat digugat di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Bisa atas dasar hukum karena pemilik arisan itu ingkar janji atau wanprestasi, sehingga para korban berhak atas ganti rugi berdasar Pasal 1243 KUHPerdata,” katanya.

Senin (21/2) malam, polisi menggeledah rumah RA di Jalan Pramuka, Kompleks Rahayu, Banjarmasin. Briptu MS ikut menyaksikan.

Penggeledahan sekira lebih dua jam dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Jatanras Polda Kalsel. Hasilnya, sejumlah barang-barang branded, TV dan AC standing keluar dari rumah tersangka.

"Kita sita sejumlah barang branded, barang elektronik, buku rekening dan nota-nota belanjaan yang diduga terkait atau hasil dari arisan ini," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.

Penyitaan nota yang di dalamnya tertera di bawah tahun 2020 dilakukan karena kuat dugaan banyak sudah yang menjadi korban RA, termasuk di bawah tahun 2020.

Polisi juga menyita sebuah rumah kosong yang terletak di depan kompleks tersebut. Rumah yang diketahui milik tersangka tersebut diduga dibeli dari uang arisan.

Meski Briptu MS seorang polisi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo berjanji tak pandang bulu.

"Kita lakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur,” ujar Sabana.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini. Dan mencari kemungkinan-kemungkinan pelaku lain.

Punya gaya hidup mewah

Bergaya Hidup Hedonis, Nasib Bandar Arisan Online Bodong Berakhir Tragis di Teralis

Menurut tetangga dan beberapa saksi, gaya hidup RA memang glamor. Selain punya barang-barang mewah, ia juga kerap melakukan pesta di salah satu mal terbesar di Kalsel.

“Ya laporannya memang seperti itu,” ujar Sabana.

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, hidup RA itu kini berbalik 180 derajat. Dulunya hedonis, sekarang mendekam di balik teralis.

Seluruh harta benda, barang dan surat berharga, aset, hingga uang yang tersimpan di bank kini disita polisi guna alat bukti. Penelusuran masih terus dilakukan.

Teranyar, setelah dilakukan penyortiran data, total korban RA sudah mencapai 237 orang. Total kerugian mereka menembus Rp9 miliar.

"Sampai saat ini ada 237 orang. Estimasi kerugian Rp8,8 miliar. Hampir Rp9 miliar," ujar Direktur Reskrimum, Kombes Hendri Budiman didampingi Kabid Humas, Kombes Moch Rifa'i, kemarin.

"Apakah suaminya itu terlibat, masih didalami dan lidik. Ada kemungkinan Propam akan turun tangan," sambung Rifai.

Komentar
Banner
Banner