Hot Borneo

Arisan Bodong Istri Polisi Banjarmasin, Bisnis Resto Ame Tersebar hingga Tala

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi tengah mengusut aliran dana skandal penipuan berkedok arisan online yang didalangi Rizki…

Featured-Image
Ame yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan bodong kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial pribadinya. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi tengah mengusut aliran dana skandal penipuan berkedok arisan online yang didalangi Rizki Amelia (25).

Terbaru, polisi memanggil beberapa owner yang menjalin kerja sama dengan Ame, sapaan karib Rizki. Pemanggilan guna mengetahui sumber aliran dana yang digunakan Ame untuk berinvestasi membangun usaha tersebut.

RESMI! Briptu MS Suami 'Ratu' Arisan Bodong Banjarmasin Tersangka

“Kita dalami sumber dananya dan kepemilikan atas nama siapa,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi kepada bakabar.com.

Jika nantinya tempat usaha itu milik Ame dan sumber dananya dari uang nasabah arisan, maka polisi bakal menyita tempat usaha tersebut.

Ame diketahui memiliki usaha tempat makan ‘Santaichan’ yang punya beberapa cabang. Di antaranya di Jalan Ahmad Yani, Km 3,5 Banjarmasin, Kawasan Kuliner Kota Lama Banjarmasin dan di Pelaihari, Tanah Laut (Tala).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Briptu Mahesa Satria (MS), suami Ame sebagai tersangka. Polisi membeberkan alasan pria berlatar intel ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan turut terlibat," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai, Selasa siang (1/3).

Briptu MS disangka terlibat. Sebab ditemukan aliran dana arisan yang masuk ke rekening pribadinya.

img

Selanjutnya, penyidikan MS dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel. Dugaan pidana penipuan dan penggelapan jadi fokusnya.

"Untuk penyidikan pelanggaran etik akan dilakukan Bidang Propam Polda Kalsel," katanya.

Rifai juga bilang Briptu MS akan dikenakan hukuman berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

"Serta pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Terhitung 25 Februari lalu, MS sudah menjalani penahanan. Sampai hari ini korban akibat ulah lancung Ame mencapai lebih dari 300 orang. Kerugian mencapai Rp9 miliar.

Arisan Bodong Istri Polisi di Banjarmasin: Brankas Disita, Resto Dibidik

Komentar
Banner
Banner