Kalsel

Arisan Bodong di Tapin, Ratusan Juta Uang Korban Lenyap

apahabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara berhasil menangkap pelaku arisan bodong yang menipu puluhan orang dengan…

Featured-Image
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiono bersama tersangka arisan bodong, SWS (20) usai dilakukan penangkapan. Foto: apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara berhasil menangkap pelaku arisan bodong yang menipu puluhan orang dengan nilai kerugian ratusan juta, Kamis (15/7) siang.

Pelaku berinisial SWS (20) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin ditangkap di wilayah Kelurahan Rantau Kanan.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiono menegaskan tersangka tindak pidana penipuan sub penggelapan itu sudah ditangkap.

Arisan Bodong di Tapin, Terungkap Cara Tersangka Gaet Korban

“Pada awalnya tersangka mengadakan arisan beneran beranggotakan 10 orang, berjalan seiringnya waktu sampai tersangka melanjutkan arisan fiktif. Yang mana dijual Rp 2 juta, nanti dijanjikan dapatnya Rp 3 juta,” jelas Iptu Sugiono kepada bakabar.com.

Tergiur keuntungan itu, anggota arisan bertambah banyak. Apalagi para anggota merasa hanya dalam beberapa hari mendapatkan keuntungan.

“Merasa ada hasil dalam 10 hari dapat Rp 1 juta maka anggotanya (korban) berkembang dan terus berkembang hingga sampai kami lakukan penangkapan,” jelas Sugiono.

Kasus ini terungkap setelah para anggota arisan melaporkan tersangka kepada Polsek Tapin Utara.

Setelah menerima dan mengumpulkan bukti-bukti laporan, polisi kemudian melakukan pennangkapan terhadap tersangka.

“Untuk korbannya yang termonitor kemarin ada sekitar 50 orang. Kerugian masing-masing berbeda beda, kalau totalnya kurang lebih Rp 350 jutaan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni Rekening Koran atas nama rekening jakfar sodik namk BRI.

Menurut keterangan diterima polisi uang tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk usah online.

Akibat perbuatannya, SWS (20) dikenakan pasal 378 KUHPidana tindak pidana penipuan, sub pasal 372 KUHPidana tindak pidana penggelapan. Dengan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Komentar
Banner
Banner