Kalsel

Apoteker Dibebastugaskan, Mahasiswa Farmasi Se-Indonesia Nyatakan Sikap di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebastugaskan apoteker yang melakukan kesalahan dalam pemberian obat…

Featured-Image
Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) menggelar aksi solidaritas di Hotel Palm Banjarmasin, Sabtu malam. Foto-apahabar.com/Bahaudin

bakabar.com, BANJARMASIN – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebastugaskan apoteker yang melakukan kesalahan dalam pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien hamil.

Pasien tersebut berobat di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 13 Agustus 2019 lalu. Kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Apoteker yang dibebastugaskan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) menggelar aksi solidaritas. Pertanyaan sikap telah disetujui 43 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Farmasi se-Indonesia di Hotel Palm Banjarmasin, Sabtu (24/8) malam.

Sekretaris Jenderal ISMAFARSI, Muhammad Dzikri Ramadhan meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan praktik kefarmasian di Puskesmas Kamal Muara berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

“Sehingga kasus ini lebih objektif dan tidak menyudutkan salah satu profesi,” katanya di Hotel Palm, Sabtu malam (24/8).

Pihaknya juga menuntut pemerintah pusat memperkuat alokasi SDM kefarmasian di tingkat Puskesmas seluruh Indonesia. Demikian sebagai solusi preventif terhadap penyimpangan praktik kefarmasian. Serta menuntut Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) lebih serius dan transparan dalam memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak profesi apoteker Indonesia.

“Kita mendorong sejawat kefarmasian untuk memaksimalkan praktik kefarmasian di seluruh Puskesmas Indonesia, sebagai upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia,” ungkapnya.

Membawa organisasi kesehatan terbesar, ia juga menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan diharapkan melihat kasus ini secara lebih objektif. Obat kedaluwarsa, kata dia, yang diberikan apoteker tersebut hanya terlambat satu hari saja. Artinya kandungan nutrisi pada obat tak akan berbahaya apalagi sampai menganggu kesehatan pasian yang meminumnya.

“Maka kami sangat menyesalkan, perbuatan dibebastugaskan untuk sementara ini. Dan masih menunggu keterangan polisi apakah ini masuk tindak pidana atau tidak,” terangnya.

Kedatangan mahasiswa farmasi dengan berbagai almamater se-Indonesia ini untuk menggelar rapat tengah tahun dan pekan ilmiah. Kebetulan tuan rumahnya Kota Banjarmasin. Momen ini dimanfaatkan dengan baik untuk sekaligus menyatakan sikap.

Baca Juga: Ricuh HUT RI di Martapura: Empat Luka-Luka, Dua Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca Juga: Meriahnya Malam Ke-2 Festival Pasar Terapung, Ada Bang Madit hingga Abang-None

Baca Juga: Ditlantas Polda Kalsel Gelar Traffic Safety Parenting di MTsN 2 Banjarmasin

Baca Juga: Dukung Sektor Pariwisata, APJI Kalsel Ingin Terlibat

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner