bakabar.com, BANJARBARU – Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah terhubung di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Banjarbaru, Kalsel.
Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dapat didownload di google play dan app store.
Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Atau jika di Kalsel disebut Badan Keuangan Daerah.
Kepala UPPD atau Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi menerangkan, aplikasi Signal sudah diterapkan sejak awal tahun tadi.
“Diterapkan efektif di Banjarbaru sejak awal tahun 2022,” ujarnya kepada bakabar.com, Rabu (26/1).
Hingga hari ini, tercatat ada 8 transaksi menggunakan aplikasi Signal. Di mana target untuk samsat Banjarbaru sendiri ialah 15 transaksi perharinya.
Untuk mencapai target itu, pihaknya kini sedang gencar mensosialisasikan aplikasi Signal kepada masyarakat.
Dijelaskannya, aplikasi Signal merupakan pengembangan dari e-Samsat dan samsat online nasional (Samolnas).
Signal dibangun sebagai pengganti keduanya, dengan Signal proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan kapan saja.
“Jadi wajib pajak cukup di rumah saja,” jelas Tommy.
Karena dengan menggunakan aplikasi Signal itu kata Tommy wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ.
Artinya tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).
Signal juga memfasilitasi jasa antar melalui PT. Pos Indonesia jika memilih untuk dikirimkan, dengan biaya pengiriman sesuai jarak.
Sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dengan BSRE BSSN.
Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bakeuda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).
“Karena ini sifatnya nasional, jadi walaupun kita di luar daerah, tetap bisa membayar pajak tanpa harus datang ke tempatnya, misal dari Malang bayar ke Banjarbaru bisa,” detailnya.
Lebih lanjut Tommy menerangkan, bahwa Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI dengan memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi.
Sehingga terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor electronic registration and identification nasional Korlantas Polri.
Karenanya, kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan.
Namun jika tidak berkesesuaian, maka wajib pajak diminta untuk menyesuaikannya dahulu untuk dapat mengakses Signal.
Sebab terangnya tujuan dari Signal memang untuk kejelasan data sehingga menghindari upaya pencaloan atau pungutan liar (pungli).
Adapun metode pembayaran melalui aplikasi Signal terhubung di sejumlah Bank Daerah seperti Bank Kalsel.
Juga terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa channel pembayaran di sejumlah Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN). Seperti Bank Mandiri, dan BNI.
“Inovasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat,” tuntasnya.