Kalsel

Apes Terekam CCTV, Pembobol Kios di Kelumpang Kotabaru Ditangkap Polisi

apahabar.com, KOTABARU – MI, pria berusia 53 tahun, warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Kotabaru, terpaksa harus berurusan…

Featured-Image
Aksi pelaku pencurian di sebuah kios di Kelumpang Hilir terekam CCTV dan barang bukti rokok hasil jarahannya. Foto-Jalil for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU – MI, pria berusia 53 tahun, warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Kotabaru, terpaksa harus berurusan dengan petugas.

MI diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hilir, lantaran nekat melakukan pembobolan dan pencurian di sebuah kios milik MS.

Polisi dengan mudah meringkus pelaku, lantaran aksinya terekam CCTV dipasang si pemilik kios.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddi, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian itu.

Jalil bilang, pelaku berhasil diamankan sehari setelah beraksi. Itu berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di kios korban.

“Aksinya hari Jumat, dan Sabtu hari ini tadi, sudah kami amankan dia,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Sabtu (20/2) malam.

Jalil menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kios berisi dagangan sedang kosong pukul 02.00 Wita.

Selanjutnya, korban dibuat terkejut saat tiba di kiosnya. Sebab, kondisi kiosnya sudah berantakan. Sementara, rokok jualannya raib.

Korban juga mendapati pintu belakang kios dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan benda keras.

Masih dalam kondisi panik, korban pun buru-buru memutar ulang rekaman CCTV, agar mengetahui pelakunya.

Akhirnya, CCTV dengan jelas merekam semua aksi pelaku, yang juga kebetulan wajahnya dikenal oleh korban.

“Nah, atas dasar itu, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Kelumpang Hilir dan hari ini berhasil diamankan pelakunya,” pungkas Jalil.

Pelaku menggasak sebanyak ratusan bungkus rokok berbagai merek, dan kerugiannya ditaksir mencapai Rp 6,5 juta.

Kini, pelaku beserta barang bukti ratusan bungkus rokok diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, atas pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.



Komentar
Banner
Banner