Kalsel

Apes, Kakek Asal Pagat HST Diringkus Polisi Gegara Togel

apahabar.com, BARABAI – Nasib apes dialami MAB (63) warga RT 9 Desa Pagat, Kecamtan Batu Benawa,…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres HST. Foto: Humas Polres HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Nasib apes dialami MAB (63) warga RT 9 Desa Pagat, Kecamtan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST).

Sesaat nongkrong di sebuah warung, kakek ini diciduk polisi, Senin (3/1) malam.

Dia tertangkap tangan menjual toto gelap atau togel oleh anggota Polres HST pada pukul 21.40 Wita.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi, melalui Pengelola Informasi, Media dan Dokumentasi, Aipda M Husaini menyebutkan MAB diringkus di sebuah warung dekat Kantor Desa Gambah, Kecamatan Barabai.

Diterangkan Husaini, mulanya anggota Satreskrim Polres HST menerima informasi. Disebutkan di Gambah sering terjadi transaksi togel itu.

“Anggota tidak serta merta melakukan penindakan. Polisi melakukan penyelidkan baru mendapat satu nama penjual togel itu,” kata Husaini kepada bakabar.com, Selasa (4/1).

Setelah didapati nama itu, polisi bergerak dan melakukan penangkapan MAB.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati rekapan angka togel yang ditulis di kertas.

Polisi juga menemukan kantong plastik. Di dalamnya berisi buku tulis dengan lembaran kertas berisi angka tebakan togel.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp418.000. “Barang bukti tersebut diakui MAB digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel,” terang Husaini.

Lantas, MAB dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, polisi menjerat kakek ini dengan Pasal 303 sub Pasal 303 BIS KUHP. Dia disangkakan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Togel).

Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner