bakabar.com, BANJARBARU - DPRD Banjarbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan pengesahan ini akan mempercepat pelaksanaan kegiatan di setiap SKPD.
"Dengan adanya perubahan ini, pelaksanaan penganggaran dan pelaksanaan pengerjaan di masing-masing SKPD bisa berjalan lebih cepat," katanya, Kamis (31/8).
Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Kapuas Ini Ditangkap Polisi
Terkait hal ini, dia meminta dana sisa atau Silpa pada 2023 bisa dimaksimalkan di anggaran perubahan.
"Harapannya Silpa bisa dimaksimalkan untuk penyerapannya,” ucapnya.
Pendapatan pada anggaran perubahan ini mengalami penurunan, dari proyeksi Rp1,2 triliun menjadi Rp1,1 triliun.
Dia menjelaskan belanja mengalami peningkatan, awalnya Rp1,2 triliun di KUA menjadi Rp. 1,4 triliun dan RAPBD perubahan paripurna ini menjadi Rp1,5 triliun.
"Jadi ada penambahan sekitar Rp3 miliar, dimana itu dari kas daerah yang masih ada sisa yakni Silpa,” tuntasnya.
Baca Juga: Ruang UMKM Hadir di Gedung DPRD Banjarbaru, Fadliansyah: Media Promosi Produk Lokal
Adapun pengesahan Perda APBD Tahun 2023 ini diambil bersamaan saat rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fadliansyah Akbar di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (22/8/23).