Tak Berkategori

Apa Kabar Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Sungai Tabuk?

apahabar.com, MARTAPURA – Masih ingat kasus mayat tanpa kepala yang ditemukan di semak belukar Desa Lok…

Featured-Image
Kasi Pidum Kejari Martapura Kabupaten Banjar, Apriady SH MH. Foto-apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, MARTAPURA - Masih ingat kasus mayat tanpa kepala yang ditemukan di semak belukar Desa Lok Baintan Dalam, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang cukup menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu? Pelaku tunggal kasus tersebut ternyata hingga kini masih diadili di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

Korban dalam kasus ini bernama M Rahmadi alias Madi (19), dibunuh oleh temannya sendiri M Syafrudin alias Amat pada November 2018 silam dengan cara menebaskan senjata tajam jenis parang berkali kali ke leher warga Tatah Belayung tersebut. Kasus pembunuhan diduga terkait sakit hati karena sering di bully korban.

Berdasarkan catatan bakabar.com, proses hukum terhadap terdakwa M Syafrudin alias Amat sejak masuk ke dalam proses peradilan, terbilang cukup lama. Hampir tiga bulan, yakni sejak Maret 2019. Hal ini pun membuat terdakwa tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas status yang disandangnya.

Kasi Pidum Kejari Martapura, Apriady mengakui, perkara pembunuhan yang disertai mutilasi kepala korban tersebut memang berlarut-larut lantaran disebabkan banyak faktor. Salah satunya pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Yang agak lama itu pemeriksaan saksi. Sekitar 10 saksi kita hadirkan. Itupun saat para saksi dipanggil, tidak semuanya datang. Akibatnya ya ditunda sampai tuntas semua diperiksa," kata Apriady kepada reporter bakabar.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019)

Selain itu, imbuh Apriady, pembacaan tuntutan turut molor hingga dua pekan karena pihaknya mendiskusikan perihal hukuman yang akan ditetapkan kepada terdakwa. Dalam artian aspek yang meringankan dan aspek yang memberatkan menjadi bahan pertimbangan jaksa. Bahkan, pihaknya sempat meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait penerapan hukuman terhadap terdakwa ini.

"Perkara ini menarik perhatian masyarakat, selain itu juga menyangkut nyawa orang, sehingga membutuhkan rentut dari Kejaksaan Tinggi," tutur Apriady.

Apriady pun memastikan, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Syafrudin alias Amat akan dilaksanakan pada Kamis (23/5) pekan depan di PN Martapura. "Insyaallah Kamis depan mas. Saya pun akan turun untuk membacakan tuntutan tersebut," tandasnya.

Untuk mengingatkan, peristiwa penemuan mayat tanpa kepala pada Selasa (20/11/2018), yang belakangan diketahui identitasnya yakni M Rahmadi alias Madi, menggegerkan warga Kalimantan Selatan. Bahkan pihak kepolisian membutuhkan waktu berhari-hari untuk menemukan potongan kepala korban yang dibuang di bawah jembatan Barito oleh pelaku.

Motif Amat tega menghabisi nyawa korban yang tak lain temannya sendiri itu lantaran ia sering di bully dan di ejek. Dalam beberapa kesempatan dia dipanggil dengan kalimat tidak sopan. Akumulasi sakit hati inilah yang membuat Amat tega membunuh temannya.

Rahmadi dibunuh secara sadis dan membabi buta oleh Amat dengan menggunakan senjata tajam yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Leher korban menjadi sasaran utama Amat kala itu.

Tak hanya menebas leher Rahmadi, pelaku juga menggorok leher korban hingga putus. Sementara potongan kepala itu ia bungkus dengan plastik hitam dan dibuang secara terpisah di bawah jembatan Barito atau tepatnya di pinggir Pulau Bakut untuk kelabui polisi.

Baca Juga:Berkas Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala, Polisi : Kita Tunggu Petunjuk JPU Berikutnya

Baca Juga: Terungkap, Identitas Mayat Tanpa Kepala di Sungai Tabuk

Baca Juga: Operasi Sikat Intan 2019, Polres Banjarbaru Amankan Miras Hingga PSK

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Banjarmasin Barat

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner