bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalsel, Kamis (3/2). Kunjungan buntut skandal pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo itu berakhir antiklimaks.
Bayu sendiri telah dipecat pada 29 Januari. Eks anggota Satresnarkoba satu ini terbukti menyetubuhi VDPS.
VDPS, mahasiswi magang di Polresta Banjarmasin. Bayu mencekoki VDPS dengan sebuah kratingdaeng saat berpura-pura mengajaknya keluar malam.
Namun dua kratingdaeng itu telah terbuka tutupnya. Diduga telah dicampur. Versi pelaku, kratingdaeng itu dicampur oleh minuman keras jenis anggur merah. Namun versi lain menyakini itu adalah narkotika.
VDPS yang tak berdaya lantas disetubuhi Bayu di Hotel Tree Park. Sampai hari ini, komposisi minuman yang diberikan Bayu ke VDPS masih menjadi tanda tanya.
11 Januari, Bayu diganjar hakim vonis 2 tahun 6 bulan. Vonis yang teramat rendah untuk seorang pemerkosa. Apalagi Bayu berstatus polisi aktif.
Atas polemik itu, Komisi III DPR RI datang langsung mengunjungi Polda Kalsel. kedatangan legislator Senayan bidang hukum dipimpin langsung Pangeran Khairul Saleh.
“Bagian minuman yang ditinggal oleh penyidik dan jaksa akan kita buka,” janji wakil ketua Komisi III itu, Rabu tadi malam.
Nyatanya, sampai pertemuan selesai Pangeran tak menjelaskan hasil daripada desakan kepada polisi untuk membuka penyelidikan terkait campuran dalam kratingdaeng yang diberikan kepada VDPS. Pertemuan juga digelar secara tertutup bagi awak media sedari pukul 10.30 sampai pukul 14.00, tidak seperti yang dijanjikan.
Hanya saja usai pertemuan, Pangeran kemudian menjelaskan dirinya meminta kapolda menjamin nasib VDPS.
Mantan bupati Banjar itu meminta Jenderal Rikwanto memberi pekerjaan yang layak bagi VDPS yang sampai hari ini masih menjalani pengobatan jalan pihak RS Ansari Saleh akibat perbuatan Bayu.
“Kami minta kepada kapolda pekerjaan kepada korban, pengadilan atau pihak kejaksaan. Hasil pertemuan ini kita akan laporkan ke kapolri dan jaksa agung,” usai Pangeran saat dicegat awak media.
Informasi yang dihimpun media ini, hasil uji lab dari kandungan minuman memang turut dibeberkan di forum yang turut dihadiri pihak Polda, Kejati, dan Pengadilan tersebut. Termasuk pihak kampus ULM.
“Tadi disampaikan soal hasil uji lab dari minuman itu. Tapi saya tak bisa sampaikan, bukan kapasitas saya. Karena itu saat proses penyidikan di kepolisian,” ujar sumber yang enggan namanya disebutkan ini.
Pazri, pengacara maupun VDPS sendiri tampak hadir dalam kunjungan tersebut. Namun mereka tak mengikuti pertemuan secara utuh karena diminta petugas jaga menunggu panggilan.
“Kami sempat menunggu di kantin,” ujar Pazri.
Setelah acara berjalan lumayan lama, barulah Pazri dan VDPS diminta masuk.
“Pas kami menghubungi Pangeran baru disuruh masuk,” ujar Pazri.
Korban sendiri datang atas kemauannya. Agar bisa menyampaikan kehendaknya secara langsung.
Menariknya, VDPS hadir dengan sebuah surat bertulis tangan. Isi surat, ungkapan berterima kasih kepada jajaran pimpinan DPR RI yang menyempatkan waktunya ke Kalsel.
Kendati berterima kasih, VDPS meminta agar Komisi III membantu pihaknya untuk mengusut tuntas setiap kejanggalan dalam kasusnya.
“Saya meminta keadilan. Untuk jenis minuman apa yang diminumkan [Bayu] kepada saya, untuk diusut lagi. Karena pelaku bekerja di Satresnarkoba,” ujar VDPS.
Walau terkesan seremonial, Pazri masih berharap agar kunjungan Komisi III tadi dapat memacu aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan kasus VDPS.
“Harus mengawal laporan-laporan yang sudah dilakukan VDPS. Supaya terang benderang kasusnya, kejanggalan-kejanggalan terbongkar dan siapapun pihak yang terlibat para oknum harus ditindak tegas,” ujar direktur Borneo Law Firm itu.
bakabar.com kemudian mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i terkait hasil lab dari minuman itu. Namun lagi-lagi nihil hasil.
Rifa’i hanya menjawab bahwa polda telah melakukan hukuman secara maksimal terhadap Bayu.
“Kan kita sudah pecat yang bersangkutan. kita sudah maksimal lakukan hukuman,” jawab Rifa’i singkat. (Syahbani/Riyad)