Kalsel

Aniaya Teman Kencan, Pemuda di Tabalong Ditangkap Petugas Gabungan

apahabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Jaro, Polsek Bintang Ara dan…

Featured-Image
Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana bersama petugas gabungan berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Desa Kasiua. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Jaro, Polsek Bintang Ara dan Polsek Murung Pudak menangkap pelaku penganiayaan seorang penjaga warung yang juga berprofesi sebagai pekerja seks komersial di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Pelaku berinisial S alias Uhuy (25), warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Tabalong, ditangkap petugas saat berada di tepi jalan di desanya, Jumat (4/2).

Selain melakukan penganiayaan pelaku juga membawa kabur perhiasan dan handphone korbannya.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan petugas gabungan menangkap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi di Polsek Murung Pudak pada 1 Januari lalu.

Mendapat laporang tersebut petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Nalui RT 05, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong,” ungkap Mujiono, Sabtu (5/2).

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban luka.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, celana dalam dan celana pendek serta bra korban, rokok beserta korek api dan sepeda motor Jupiter MX pelaku.

“Sementara handphone dan perhiasan korban menurut pelaku dibuangnya ke sungai, sudah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan,” kata Mujiono.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Murung Pudak guna penyelidikan dan penyidikan oleh petugas.

“Atas aksinya tersebut pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Mujiono.

Komentar
Banner
Banner