bakabar.com, MUARA TEWEH – Entah apa yang merasuki pria bernama Bobi (43) hingga tega menganiaya mantan istrinya sendiri.
Bobi kini mendekam di Mapolres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bobi sendiri dikenal sebagai saudara salah satu anggota DPRD di Barito Utara, sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
“Sekarang statusnya sudah tersangka dan langsung kami tahan,” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim Kristanto Situmeang kepada bakabar.com, Jumat (29/11) siang.
Awal mula penganiayaan, anak korban ingin mengantarkan makanan kepada ayahnya.
Lantaran takut, anak korban meminta ditemani oleh ibundanya.
Saat sampai di rumah tersangka, Bobi tampak marah karena cukup lama menunggu makanan diantar.
Tanpa basa basi tersangka langsung memukul korban yang mengenai bahu dan memukul anaknya juga.
Tak ingin jadi bulan-bulanan, korban dan anaknya melarikan diri ke rumah RT setempat.
Di rumah ketua RT, tersangka kembali memukul korban tepat di pelipis mata.
Dari pendalamam sementara, tersangka disebut sudah sering melakukan pemukulan terhadap korban saat masih berumah tangga.
“Dulu pernah dilaporkan, tapi dicabut lagi oleh korban, dengan pertimbangan siapa tahu bisa berubah si tersangka ini,” jelas Kristanto.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penganiaya Brutal Perempuan di Angsana
Baca Juga: Aniaya Janda, Seorang Duda Kini Meringkuk
Reporter: Ahc17Editor: Fariz Fadhillah