Pemkot Banjarmasin

Angkutan di Atas 6 Ton Dilarang Melintas di Jalan Cemara Ujung Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Jalan Cemara Ujung, Kecamatan Banjarmasin Utara, sepanjang 1,5 kilo meter, kini sudah mulus….

Featured-Image
FOTO: Sejumlah pengendara melintas di Jalan Cemara Ujung Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Jalan Cemara Ujung, Kecamatan Banjarmasin Utara, sepanjang 1,5 kilo meter, kini sudah mulus.

Proyek sebesar Rp 2,9 miliar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin telah rampung, Sabtu, 29 Mei 2021 lalu.

Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Chandra mengungkapkan pengerjaan itu sesuai target ditentukan.

Ia meminta masyarakat dan pengguna jalan khususnya angkutan berat harus mematuhi aturan yang berlaku saat melintasi jalan tersebut.

Ada pun maksimal muatan kendaraan yang boleh melintas di kawasan itu juga sudah diatur. Tidak boleh di atas 6 ton.

“Maksimal hanya 6 ton. Kami berharap pengguna jalan bisa memaklumi. Supaya jalan yang diperbaiki dapat bertahan lama. Dan bisa terus membuat nyamanya pengguna jalan,” harapnya.

Di sisi lain Chandra menegaskan portal di Jembatan Alalak II juga masih terpasang.
Artinya, kendaraan yang memiliki ketinggian tak sesuai juga tidak bisa melintas.



Komentar
Banner
Banner