bakabar.com, BANJARBARU – Pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram di Banjarbaru ditangkap polisi.
Pelaku mengangkut 105 gas melon menggunakan Toyota Kijang Super. Gas elpiji yang dibeli dengan harga Rp22 ribu per tabung rencananya akan dijual kembali.
“Tabung epiji tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp25 ribu,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra, Selasa (6/9).
Pelaku berhasil diamankan beberapa waktu lalu di Jalan Sidorejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dari pengakuan B, elpiji tersebut dibeli dari sopir truk angkutan elpiji berinisial W dengan harga Rp22 ribu per tabung.
Akibat kejadian tersebut sopir beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 8 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.