Tak Berkategori

Angkat 5 Isu Pelayanan Publik, Ormas akan ‘Serbu’ Pemko Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) bersama organisasi masyarakat (Ormas) lainnya angkat lima…

Featured-Image
Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) bersama organisasi masyarakat berdiskusi terkait lima isu pelayanan publik yang dominan dikeluhkan oleh masyarakat Kota Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) bersama organisasi masyarakat (Ormas) lainnya angkat lima isu pelayanan publik yang dominan dikeluhkan oleh masyarakat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kelima sektor tersebut, di antaranya wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 123 keluhan, Satuan Polisi – Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 9 keluhan.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 8 aduan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) sebanyak 8 aduan serta Dinas Kesehatan sebanyak 5 aduan.

“Nanti isu ini akan kita sampaikan kepada stakeholder terkait,” ucap Intan selaku Koordinator Program Cegah LAPOR SP4N, pada kegiatan pertemuan di Komplek Rajawali, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Sabtu (23/2/2019).

Dijelaskannya, adapun substansi dari isi keluhan itu menyangkut tentang fasilitas umum seperti halnya trotoar jalan, penerangan jalan umum (PJU), drainase, kebersihan, parkir liar, perizinan dan catatan sipil.

“Misalnya masih digunakan trotoar jalan di Belitung sebagai area parkir,” jelasnya.

Baca Juga:Organisasi Masyarakat Dorong Program Cegah Lapor Berbasis Data

Sekedar diketahui, LK3 bersama Ormas lainnya mencatat pengaduan masyarakat yang masuk ke aplikasi LAPOR SP4N sepanjang Nopember 2018 – Januari 2019 sebanyak 178 aduan masyarakat.

Sementara itu, terkait parkir liar di sekitar trotoar jalan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Ikchwan Noor Cholik menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelanggar, di antaranya mobil yang bersangkutan akan dikempeskan, dikunci gembok, diderek, sampai dengan ditilang.

Pada sanksi penilangan, Dishub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Namun, tak menutup kemungkinan Dishub melakukan penilangan secara sendiri, mengingat salah satu pegawainya berstatus sebagai penyidik.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara operasi rutin secara bergiliran. Dalam beberapa bulan terakhir, Dishub sudah sering menerapkan sanksi tersebut.

Sayangnya, saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Joko Pitoyo terkait banyaknya keluhan masyarakat di sektor infrastruktur, masih belum ada jawaban.

Baca Juga:Aplikasi LAPOR SP4N Dimaksimalkan, Belasan Komunitas Perkuat Laporan Berbasis Data

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner