bakabar.com, MARABAHAN – Sebelum menyeruak ke khalayak, Polres Barito Kuala (Batola) telah mengidentifikasi pelaporan terhadap salah seorang anggota berinisial Briptu DR.
DR dilaporkan seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat, berinisial GM ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan, Kamis (27/7).
GM menuding DR telah melanggar kode etik, lantaran ingkar janji dengan membatalkan pernikahan secara sepihak.
Terkait persoalan tersebut, Polres Batola memberikan klarifikasi yang bersumber dari pengakuan DR dan sejumlah barang bukti.
"Sebelum pelaporan tersebut, kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperjelas persoalan," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, Senin (31/7).
Identifikasi dilakukan Seksi Propam Polres Batola, setelah DR diminta menghadiri mediasi di Polda Kalsel yang digelar 21 dan 24 Juli 2023.
Namun kedua mediasi ini tak menghasilkan titik temu, karena nilai kompensasi yang diminta GM dinilai kurang rasional.
GM awalnya meminta kompensasi sebesar Rp30 juta selama enam bulan atau total Rp180 juta. Kompensasi ini dimaksudkan sebagai pengganti pemasukan GM yang berhenti bekerja selama enam bulan.
Baca Juga: Gagal Dinikahi, Wanita Bandung Laporkan Oknum Anggota Polres Batola ke Propam!
"Nilai kompensasi sempat diturunkan menjadi Rp25 juta per bulan, tetapi GM tetap bersikeras harus mendapatkan Rp180 juta," tambah Kasi Propam Ipda Very Wahyudi.
Kemudian opsi untuk dicicil juga tak diterima GM, hingga akhirnya DR hanya bersedia memberikan kompensasi belasan juta.
DR sendiri menganggap nilai kompensasi terlalu besar, lantaran telah banyak membiayai kehidupan GM selama berpacaran.
"DR telah mengeluarkan sekitar Rp86 juta untuk GM. Ini diperkuat dengan sejumlah bukti transfer. DR juga pernah membantu membayar biaya sekolah anak GM," beber Very.
"Selain keperluan sehari-hari, uang dari DR dipergunakan GM untuk berlebaran di kampung halaman dan pergi mencari kerja ke Papua selama dua minggu," sambungnya.
Belakangan diketahui keputusan GM meninggalkan pekerjaan diambil atas kesepakatan bersama, bukan atas permintaan DR semata. Hal ini disebabkan kondisi kesehatan GM yang sering diserang maag akut.
"Adapun terkait pembatalan pernikahan secara sepihak, juga perlu diluruskan bahwa bukan DR yang melakukan," tukas Very.
"Diperoleh bukti percakapan teman DR dengan GM melalui Instagram Messenger. GM sendiri yang membatalkan rencana pernikahan tersebut," sambungnya.
Pembatalan itu dipicu kecemburuan GM, setelah melihat beberapa chat DR dengan perempuan yang diduga mantan pacar.
"Dalam satu kesempatan melalui telepon, DR berusaha menjelaskan sudah tidak memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun GM tak terima dan malah melontarkan kalimat-kalimat kasar," beber Very.
"Kebetulan percakapan melalui telepon itu didengar orang tua DR. Meski sudah dinasehati agar tak mengumpat, GM sudah terlampau emosi. Akhirnya orang tua DR tidak lagi respek, dan bahkan nomor telepon DR diblok oleh GM," bebernya.
Padahal DR sudah mempersiapkan rencana pernikahan tersebut. Di antaranya membuat foto gandeng bersama GM, dan mengurus SKCK untuk orang tua.
SKCK merupakan salah syarat pelaksanaan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), sebelum anggota Polri melangsungkan pernikahan.
"Akan tetapi berkas BP4R belum diajukan ke Bagian SDM Polres Batola, karena SKCK orang tua si perempuan tidak pernah dikirimkan kepada DR," beber Very.
Menyikapi pelaporan yang dilakukan GM, Seksi Propam Polres Batola bersifat menunggu arahan dan pelimpahan dari Bidang Propam Polda Kalsel.
"Kami menunggu tindak lanjut dari Propam Polda Kalsel. Sampai sekarang kami belum menerima surat apapun, kecuali surat dari Bag Yanduan Propam Polda Kalsel untuk mediasi beberapa waktu lalu," pungkas Very.