bakabar.com, MARTAPURA – Beberapa pekan belakangan ini baliho peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netralitas di Pilkada serentak 2020, bertebaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Baliho yang isi tulisannya mengingatkan kepada ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk menjaga netralitas, terpasang di depan setiap kantor di lingkuan Pemkab Banjar.
Andin Sofyannoor, menilai positif bagi terpeliharanya sikap demokrasi dalam kancah Pilkada di Kabupaten Banjar dan
dan terbebas dari segalah intrik politik kotor semisal politik uang.
Sebagaimana diketahui, Andin Sofyanoor adalah salah satu kandidat dalam Pilkada di Kabupaten Banjar. Ia maju dari jalur perseorangan berpasangan dengan KH M Syarif Busthomi akrab disapa Guru Oton, dengan jargon Banjar Bersinar.
"Bahwa, ASN sebagai abdi negara tidak diberbolehkan berlaku tidak adil atau keberpihakan kepada salah seorang calon," katanya.
Sudah seharusnya ASN menjaga marwah dan kehormatannya sebagai abdi negara untuk bersikap netral dan mematuhi ketentuan yang sudah digariskan di dalam undang-undang.
“Jadi kami sangat mengapresiasi dengan adanya tekad para aparatur negara di lingkungan Pemkab Banjar yang bertekad untuk menyukseskan Pilkada ini dengan menjaga netralitasnya,” pungkas Andin.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri SH MH mengatakan, spanduk membentuk pola pikir dari perbuatan sikap untuk bersikap netral, yang memang didasari harus diterapkan.
"Terkait netralitas ASN atau PNS di lingkungan Pemkab Banjar, itu (baliho) sangat baik. Setiap kantor, institusi ditempatkan demikian," katanya, Senin (9/11/2020).
Ditemui dihalaman Kejari Banjar, Syahrial menyebutkan dipasangnya baliho tentang imbauan netralitas ASN dalam rangka meningkatkan kembali kepada ASN agar berhati-hati melaksanakan sebuah perbuatan dan sikap.
Karena, beberapa hari ke depan tepatnya 9 Desember nanti dilaksanakan puncak demokrasi di seluruh Indonesia, pemungutan suara memilih kepala daerah, Pilkada Serentak.
"Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi langkah konkrit yang dilakukan instansi. Hal ini mendorong agar setiap ASN patuh terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014," kata dia.
Konteks tersebut, imbuhnya, tidak hanya UU Nomor 5 Tahun 2014, dalam regulasi netralitas ASN juga ada dalam PP Nomor 42 Tahun 2004, dengan sanksi disiplin adanya pada PP Nomor 53 Tahun 2010.(*)