bakabar.com, TANJUNG – Dianggap merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MI (21) terancam hukuman mati.
MI tega menghabisi Widi, istrinya itu pada Selasa 6 Juli karena cemburu buta.
Dini hari itu, ia memukuli wanita yang sudah memberikannya seorang anak perempuan dengan menggunakan sebuah batu.
"Jadi pelaku ini sudah menyiapkan batu untuk memukul istrinya, karena itu kami kenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Kasubag Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono.
Alasan pembunuhan, MI telah menganggap istrinya sudah berselingkuh dengan laki-laki lain.
“Pelaku mengaku malu, dan sakit hati," ujar Mujiono mengenai motif pembunuhan.
MI dikenakan pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah.
“Kemudian subsider Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” ujarnya.
Sehari-hari pasangan muda ini berprofesi sebagai penjual ayam. Mereka dikenal sebagai pribadi yang baik. Akibat pembunuhan tersebut, anak mereka yang masih berusia 5 tahun 4 bulan kini dititipkan ke ibunda pelaku.
Kronologi Pembunuhan
Warga Takulat, sebuah desa di Kecamatan Kelua yang berjarak puluhan kilometer dari Tanjung, pusat Kabupaten Tabalong mendadak gempar.
Seorang suami berinisial MI tega memukuli Widi, istrinya sendiri hingga tewas karena cemburu buta. Pembunuhan brutal itu terjadi saat mayoritas warga termasuk pemilik rumah terlelap, Selasa 6 Juli, dini hari.
Sebelum tewas, Senin 5 Juli sekitar 13.00, Widi mendatangi sebuah toko ponsel milik pria berinisial RH alias D. Widi bermaksud mentransfer sejumlah uang kepada orang tuanya di Banjarmasin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: