bakabar.com,TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Basirih di Banjarmasin Selatan berinisial MF, ditangkap polisi di Tabalong akibat kasus pengancaman.
Pria berusia 50 tahun tersebut menodongkan senjata api jenis pistol kepada warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, berinisial INY (35). Belakangan diketahui pistol yang digunakan hanya mainan.
Pengancaman itu terjadi di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, tepatnya Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Kamis malam (1/6).
"Pelaku ditangkap di jalan milik perusahaan semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Jumat (2/6) dini hari," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (3/6).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dalam perjalanan pulang menuju rumah sang istrinya di Desa Kinarum, Kecamatan Upau, menggunakan sebuah sepeda motor matic.
Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba sebuah truk warna jingga menyalip dan memepet korban hingga terjatuh ke rerumputan.
"Korban bangun dan bergegas menyusul mobil truk. Kemudian korban melemparkan sebatang kayu dan terkena kaca depan truk hingga retak," beber Sutargo.
Sontak pengemudi truk langsung mengejar. Sekitar 50 meter dari tempat kejadian pertama, korban dipepet lagi hingga terjatuh untuk kali kedua.
"Pelaku kemudian turun dan menghampiri korban sambil menodongkan benda menyerupai senjata api jenis pistol berwarna silver. Lalu pelaku berkata kepada korban 'ikam handak apa? (kamu mau apa?)," jelas Sutargo.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul korban dua kali menggunakan pistol ke arah kepala sebelah kiri korban yang masih mengenakan helm.
"Pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan untuk menggantikan kaca truk yang retak. Pelaku menyebut ponsel dapat diambil di pabrik semen di Desa Seradang," ungkap Sutargo.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Tabalong. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Haruai Ipda Muhammad Fajar Saputra, berhasil mengamankan pelaku.