bakabar.com, BATULICIN – Musim kemarau sering kali menjadi momok bagi masyarakat. Sebab, ada saja oknum masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Hal itu tentu akan merugikan banyak pihak.
Menurut Kasat Binmas Polres Tanah Bumbu AKP Sjaiful Jayadiningrat, seseorang yang dengan sengaja membakar lahan terancam sanksi minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Mereka yang terbukti membakar lahan juga terancam denda maksimal Rp 10 miliar seperti yang tertulis pada pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
“Saat ini kami sedang rutin sosialisasi ke masyarakat. Setiap Jumat kami menggelar sosialisasi di masjid, sementara hari Minggu kami datang ke gereja. Kami selalu menyosialisasikan dan mengimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan,” jelas AKP Sjaiful, kepadabakabar.com, Minggu (21/7/2019).
Ia menerangkan melalui sosialisasi tersebut kini masyarakat jadi mengetahui soal aturan tentang larangan membakar lahan dan hutan. Masyarakat di Tanah Bumbu juga menyadari bahaya asap yang ditimbulkan dari pembakaran lahan tersebut.
Ia menilai asap hasil pembakaran lahan memang sangat berbahaya. Orang yang menghirupnya berpotensi menderita penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, dan penyakit paru obstruktif kronik.
Sejauh ini, masyarakat menyambut baik atas sosialisasi yang dilakukan Polres Tanah Bumbu. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh setiap anggota Polres Tanah Bumbu, termasuk Bhabinkamtibmas di setiap kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga:Puting Beliung Terjang Manarap, Puluhan Atap Rumah Beterbangan
Baca Juga:Sembarangan Promosi, Satpol PP Banjarmasin Copot Banner Iklan di Pohon Piere Tendean
Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor