Kalsel

Ancam Bunuh Wanita Penjaga Warkop, Pemabuk di Kotabaru Diamankan

apahabar.com, KOTABARU – Diduga lantaran habis menenggak minuman keras, seorang pemuda berinisial AM (27) tega memukul,…

Featured-Image
Pelaku penganiayaan wanita di Kelumpang Hulu Kotabaru diamankan petugas. Foto-Jalil for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU – Diduga lantaran habis menenggak minuman keras, seorang pemuda berinisial AM (27) tega memukul, bahkan mengancam membunuh seorang wanita muda berinisial RC.

Informasi dihimpun bakabar.com, laku sok jagoan itu terjadi di sebuah warung kopi (warkop), Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Senin (8/2) pukul 16.00 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan adanya insiden penganiayaan itu.

“Iya, benar. Pelakunya juga sudah kami amankan, sesaat setelah kejadian,” ujar Jalil kepada bakabar.com, Selasa (9/2) malam.

Jalil mengatakan, ulah penganiayaan terjadi lantaran pelaku diduga dalam pengaruh miras.
Selain mengancam menggunakan pisau, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang menjaga warkop.

Mulanya, Jalil menyebut pelaku datang, dan marah-marah kepada korban di warkop.

Pelaku marah, dan menuduh korban telah menjelek-jelekan dirinya.

Korban sempat meladeni, dengan menjawab beberapa perkataan pelaku, lalu diam.

Merasa resah, lantaran pelaku tetap marah-marah, korban akhirnya masuk ke dalam kamar di warkop.

Selang beberapa saat, pelaku masuk ke dalam kamar, dan menendang pintu kamar hingga rusak.

Sembari marah-marah, pelaku melontarkan ucapan bernada ancaman.

“Kamu kalau keluar saya bunuh," ujar pelaku, sembari mengacungkan pisau yang ia bawa.

Selanjutnya, korban tetap berniat ke luar kamar. Lalu pelaku membuntuti korban dan menarik kerah baju belakang korban.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengambil sebilah kayu dan memukul punggung, dan tangan korban.

Merasa terancam, korban pun berupaya menyelamatkan diri, dan lari ke luar warkop. Beruntung, di luar sudah ada seorang petugas.

“Nah, saat itu ada anggota Polsek yang sedang patroli. Pelakunya, langsung diamankan,” pungkas Jalil.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua barang bukti, sebilah pisau dan kayu. Pelaku digelandang ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diproses lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.



Komentar
Banner
Banner