Tak Berkategori

Alotnya Mediasi Soal Upah Karyawan SIS Admo di Tabalong, Negoisasi Buntu?

apahabar.com, TANJUNG – Mediasi tripartit antara karyawan dengan manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) Site Admo yang…

Featured-Image
Pengurus PUK SP-KEP SIS Admo memberikan pernyataan usai mengikuti mediasi di Disnaker Tabalong. Foto – apahabar.com/M Al Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Mediasi tripartit antara karyawan dengan manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) Site Admo yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Senin (13/12) masih berjalan alot.

Mediasi tersebut dilakukan untuk mencari jalan tengah soal perbedaan upah di PT SIS Site Admo. Diketahui, upah pokok karyawan baru yang lebih tinggi dari karyawan lama menimbulkan kecemburuan.

“Pada mediasi ini kami meminta keterangan kedua pihak, terkait pokok yang diperselisihkan. Tadi sudah, baik secara lisan atau tertulis apa yang diperselisihkan, apa yang menjadi pokok perselisihan dan apa harapan kawan-kawan serikat pekerja,” jelasnya kepada bakabar.com.

Negoisasi itu, kata dia, belum menghasilkan kata sepakat. Kedua belah pihak masih kekeh dengan pendapatnya.
Pihak perusahaan, lanjut dia, meminta mediasi disudahi. Namun pihak pekerja justru meminta negoisasi ulang.

“Kami tadi melihat kedua belah pihak masih kekeh dengan pendapatnya masing-masing, sehingga yang bisa menilai itu pengadilan hubungan industrial,” ucap Faisal.

Terpisah, Ketua PUK SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi, meyakini pihaknya akan tetap pada pendiriannya soal tuntutan kepada perusahaan.

“Persoalan ini muncul karena kebijakan perusahaan yang memberikan nilai upah pokok lebih besar kepada karyawan baru dibandingkan karyawan lama pada bagian dan jabatan yang sama, sehingga menimbulkan keresahan pekerja. Dan ini sudah dikirimkan surat kepada PT SIS,” jelasnya.

PT SIS, sebut Yadi, telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya hubungan industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan. Perusahaan itu dinilai memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan lama.

“Keresahan yang dialami pekerja itu karena perusahaan telah memberikan upah pokok yang nilainya lebih besar dan grade jauh lebih tinggi kepada pekerja yang baru diterima pada Agustus 2021 dibandingkan dengan nilai upah pokok dan grade para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja yang cukup lama dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang sama,” ucapnya.

Menurut Yadi perlakuan PT SIS sudah termasuk tindakan diskriminasi yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 92 ayat (1) yang berbunyi “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”.

Tindakan PT SIS juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 2 ayat (2) berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yg sama dalam sistem penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi”.

Ayat (3) berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama”.

“Selain itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employmen And Occupation (Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan),” pungkas Muhammad Riyadi.

Pihak perusahaan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan PT SIS dalam operasinya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, kerja sama antara PT Pama Persada dan PT Kalimantan Prima Persada (PT KPP) dengan PT Adaro Indonesia (AI) telah berakhir pada Juli 2021

PT Saptaindra Sejati sebagai perusahaan kontraktor PT AI sepakat untuk menyerap seluruh tenaga kerja eks PT Pama Persada dan PT KPP yang merupakan warga lokal.

Dalam penyerapan tenaga kerja ini, PT SIS telah mempertimbangkan rencana bisnis perusahaan, masa kerja dan gaji di perusahaan sebelumnya untuk menentukan grade dan gaji seluruh karyawan lokal tersebut.

“SIS telah mengkomunikasikan hal ini dengan Serikat Pekerja SIS-ADMO dan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tabalong, maupun pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut,” kata Project Manager PT SIS, Sugeng Wibowo.

“SIS sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner